<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Janjian Tawuran via Medsos, Pemuda di Bogor Ditangkap   </title><description>Seorang pemuda berinisial DS (27), ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/08/338/2951383/janjian-tawuran-via-medsos-pemuda-di-bogor-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/08/338/2951383/janjian-tawuran-via-medsos-pemuda-di-bogor-ditangkap"/><item><title> Janjian Tawuran via Medsos, Pemuda di Bogor Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/08/338/2951383/janjian-tawuran-via-medsos-pemuda-di-bogor-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/08/338/2951383/janjian-tawuran-via-medsos-pemuda-di-bogor-ditangkap</guid><pubDate>Senin 08 Januari 2024 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/08/338/2951383/janjian-tawuran-via-medsos-pemuda-di-bogor-ditangkap-mNj92kFIXE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/08/338/2951383/janjian-tawuran-via-medsos-pemuda-di-bogor-ditangkap-mNj92kFIXE.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
BOGOR - Seorang pemuda berinisial DS (27), ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Pemuda itu diamankan karena terlibat tawuran dan membawa senjata tajam.

Kapolsek Parung, Kompol Sularso mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2023. Berawal saat pelaku dan teman-temannya menonton tayangan live salah satu kelompok di media sosial.

&quot;Langsung janjian untuk melakukan tawuran,&quot; kata Sularso dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

BACA JUGA:
 Warga Jatinegara Awali Tahun Baru 2024 dengan Tawuran

Lalu, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok yang digunakan tawuran. Pada akhirnya, terjadi tawuran tetapi dibubarkan warga sekitar.

&quot;Para pelaku tawuran  tunggang langgang melarikan diri dari kejaran warga setempat yang sudah geram sampai dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti satu bilah golok panjang,&quot; jelasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Saat ini, pelaku masih berada di Polsek Parung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.

&quot;Pelaku DS sudah dalam penanganan tindak lanjut Polsek Parung guna penyelidikan lebih lanjut, dimana Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
Warkop di Bekasi Disatroni Pemuda Bersajam, Polisi Duga Motifnya Tawuran
</description><content:encoded>
BOGOR - Seorang pemuda berinisial DS (27), ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Pemuda itu diamankan karena terlibat tawuran dan membawa senjata tajam.

Kapolsek Parung, Kompol Sularso mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2023. Berawal saat pelaku dan teman-temannya menonton tayangan live salah satu kelompok di media sosial.

&quot;Langsung janjian untuk melakukan tawuran,&quot; kata Sularso dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

BACA JUGA:
 Warga Jatinegara Awali Tahun Baru 2024 dengan Tawuran

Lalu, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok yang digunakan tawuran. Pada akhirnya, terjadi tawuran tetapi dibubarkan warga sekitar.

&quot;Para pelaku tawuran  tunggang langgang melarikan diri dari kejaran warga setempat yang sudah geram sampai dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti satu bilah golok panjang,&quot; jelasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Saat ini, pelaku masih berada di Polsek Parung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.

&quot;Pelaku DS sudah dalam penanganan tindak lanjut Polsek Parung guna penyelidikan lebih lanjut, dimana Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
Warkop di Bekasi Disatroni Pemuda Bersajam, Polisi Duga Motifnya Tawuran
</content:encoded></item></channel></rss>
