<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Penyelundupan Rohingya ke Aceh, Polisi Periksa Ahli Hukum dan Imigrasi</title><description>Apa saja yang digali dari saksi ahli?</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/08/340/2951606/usut-penyelundupan-rohingya-ke-aceh-polisi-periksa-ahli-hukum-dan-imigrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/08/340/2951606/usut-penyelundupan-rohingya-ke-aceh-polisi-periksa-ahli-hukum-dan-imigrasi"/><item><title>Usut Penyelundupan Rohingya ke Aceh, Polisi Periksa Ahli Hukum dan Imigrasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/08/340/2951606/usut-penyelundupan-rohingya-ke-aceh-polisi-periksa-ahli-hukum-dan-imigrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/08/340/2951606/usut-penyelundupan-rohingya-ke-aceh-polisi-periksa-ahli-hukum-dan-imigrasi</guid><pubDate>Senin 08 Januari 2024 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Syukri Syarifuddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/08/340/2951606/usut-penyelundupan-rohingya-ke-aceh-polisi-periksa-ahli-hukum-dan-imigrasi-DARht6tAhK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemeriksaan tersangka kasus penyelundupan warga Rohingya di Polresta Banda Aceh. (Foto: MPI/Syukri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/08/340/2951606/usut-penyelundupan-rohingya-ke-aceh-polisi-periksa-ahli-hukum-dan-imigrasi-DARht6tAhK.jpg</image><title>Pemeriksaan tersangka kasus penyelundupan warga Rohingya di Polresta Banda Aceh. (Foto: MPI/Syukri)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8zMS8xLzE3NTY2MS81L3g4cjFoc3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDA ACEH - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (People smuggling) etnis Rohingya ke Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan bahwa saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

&amp;ldquo;Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,&amp;rdquo; kata Fadillah, Senin (8/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kasus TPPO, Polisi Gagalkan Pengiriman Belasan Etnis Rohingya dan WNI ke Malaysia&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.

Untuk rencana tindak lanjut kedepan penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB.
&amp;nbsp;
Warga Rohingya di Aceh (ANTARA)
&quot;Dan dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,&amp;rdquo; pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Pengungsi Rohingya, Ini Kata Dirjen HAM Kemenkumham&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Satreskrim Polresta Banda Aceh  telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus People smuggling, satu berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya Myanmar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, bahwa etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8zMS8xLzE3NTY2MS81L3g4cjFoc3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDA ACEH - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (People smuggling) etnis Rohingya ke Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan bahwa saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

&amp;ldquo;Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,&amp;rdquo; kata Fadillah, Senin (8/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kasus TPPO, Polisi Gagalkan Pengiriman Belasan Etnis Rohingya dan WNI ke Malaysia&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.

Untuk rencana tindak lanjut kedepan penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB.
&amp;nbsp;
Warga Rohingya di Aceh (ANTARA)
&quot;Dan dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,&amp;rdquo; pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Pengungsi Rohingya, Ini Kata Dirjen HAM Kemenkumham&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Satreskrim Polresta Banda Aceh  telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus People smuggling, satu berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya Myanmar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, bahwa etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.
</content:encoded></item></channel></rss>
