<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bagi-Bagi Uang ke Warga, Gus Miftah Diperiksa Bawaslu hingga Polisi   </title><description>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan akhirnya memeriksa Dai Kondang Gus Miftah&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/08/510/2951506/bagi-bagi-uang-ke-warga-gus-miftah-diperiksa-bawaslu-hingga-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/08/510/2951506/bagi-bagi-uang-ke-warga-gus-miftah-diperiksa-bawaslu-hingga-polisi"/><item><title> Bagi-Bagi Uang ke Warga, Gus Miftah Diperiksa Bawaslu hingga Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/08/510/2951506/bagi-bagi-uang-ke-warga-gus-miftah-diperiksa-bawaslu-hingga-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/08/510/2951506/bagi-bagi-uang-ke-warga-gus-miftah-diperiksa-bawaslu-hingga-polisi</guid><pubDate>Senin 08 Januari 2024 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/08/510/2951506/bagi-bagi-uang-ke-warga-gus-miftah-diperiksa-bawaslu-hingga-polisi-aW9KoP0RWr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gus Miftah  (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/08/510/2951506/bagi-bagi-uang-ke-warga-gus-miftah-diperiksa-bawaslu-hingga-polisi-aW9KoP0RWr.jpg</image><title>Gus Miftah  (foto: dok ist)</title></images><description>

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan akhirnya memeriksa Dai Kondang Miftah Maulana Habiburokhman atau yang akrab dipanggil Gus Miftah, di kediamannya sekaligus Pondok pesantren Ora Aji di Dusun Tundan Kalurahan Purwomartani Kapanewon Kalasan Sleman, Senin (8/1/2024).

Didampingi beberapa anggota Bawaslu Sleman, tim Bawaslu Pamekasan tiba di Pondok Pesantren Ora Aji Sekira pukul 12.45 WIB. Tim langsung diperkenankan masuk ke ruang tamu dan beberapa saat kemudian ditemui oleh Gus Miftah.

Pemeriksaan sendiri berlangsung tertutup dan awak media tidak diperkenankan untuk masuk. Bahkan anggota Bawaslu Sleman juga diminta untuk ke luar ruangan dan mereka menunggu di Joglo khusus untuk tamu.

BACA JUGA:
Gus Miftah Bagi-Bagi Duit, Bawaslu RI Tunggu Hasil Rekomendasi dari Pamekasan

Ketua Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan dalam pwmeriksaan ini pihaknya didampingi oleh jaksa dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu. Dan nanti mereka menargetkan bakal selesai dalam 14 hari ke depan.

&quot;Kami mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari. Kita mencoba mengambil kesimpulan sesuai target, &quot; tandasnya usai bertemu dengan Gus Miftah, Senin (8/1/2024) di Pondok Pesantren Ora Aji.

Suryadi mengungkapkan ada 28 pertanyaan yang mereka ajukan ke Gus Miftah terkait dengan video bagi-bagi uang yang viral tersebut. Kendati demikian pihaknya belum bisa menyampaikan pertanyaan apa saja yang disampaikan tersebut.

BACA JUGA:
Mbah Kirun Bantah Disogok Gus Miftah Agar Dukung Prabowo-Gibran

Dia menyebut Gus Miftah diperiksa sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu  diduga melanggar pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang Money Politik. Adapun menyangkut nanti hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data.

&quot;Kita akan kaji terlebih dahulu baru kita simpulkan nanti,&quot; terangnya.

Dia menambahkan dalam dugaan money politik ini pihaknya telah memeriksa setidaknya 5 saksi yaitu pemilik uang, Gus Miftah, orang yang membawa kaos seseorang itu, penerima uang dan penyelenggara acara. Kesimpulan nanti sesuai dengan data yang mereka peroleh.



Suryadi mengatakan, selain menemui Gus Miftah untuk melakukan klarifikasi, piyaknya datang ke Sleman juga untuk memastikan keterlibatan Gus Miftah dalam tim kampanye. Apakah yang bersangkutan tergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) ataupun tim Pemenangan Daerah (TPD).



&quot;Datanya sudah kita dapatkan dari KPU dan Bawaslu Sleman tadi,&quot; tambahnya.



Gus Miftah mengaku berterimakasih kepada Bawaslu yang telah bersedia datang ke rumahnya. hari ini dia tidak bisa datang ke Pamekasan karena kepadatan kegiatan dirinya. pihaknya bakal mengikuti prosedur yang diterapkan Bawaslu.



&quot;Saya akan ikuti prosedur Bawaslu dan untuk hasilnya saya serahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Kalau Bawaslu menyatakan saya bersalah. Saya siap menerima konsekuensinya, &quot; kata dia.

</description><content:encoded>

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan akhirnya memeriksa Dai Kondang Miftah Maulana Habiburokhman atau yang akrab dipanggil Gus Miftah, di kediamannya sekaligus Pondok pesantren Ora Aji di Dusun Tundan Kalurahan Purwomartani Kapanewon Kalasan Sleman, Senin (8/1/2024).

Didampingi beberapa anggota Bawaslu Sleman, tim Bawaslu Pamekasan tiba di Pondok Pesantren Ora Aji Sekira pukul 12.45 WIB. Tim langsung diperkenankan masuk ke ruang tamu dan beberapa saat kemudian ditemui oleh Gus Miftah.

Pemeriksaan sendiri berlangsung tertutup dan awak media tidak diperkenankan untuk masuk. Bahkan anggota Bawaslu Sleman juga diminta untuk ke luar ruangan dan mereka menunggu di Joglo khusus untuk tamu.

BACA JUGA:
Gus Miftah Bagi-Bagi Duit, Bawaslu RI Tunggu Hasil Rekomendasi dari Pamekasan

Ketua Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan dalam pwmeriksaan ini pihaknya didampingi oleh jaksa dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu. Dan nanti mereka menargetkan bakal selesai dalam 14 hari ke depan.

&quot;Kami mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari. Kita mencoba mengambil kesimpulan sesuai target, &quot; tandasnya usai bertemu dengan Gus Miftah, Senin (8/1/2024) di Pondok Pesantren Ora Aji.

Suryadi mengungkapkan ada 28 pertanyaan yang mereka ajukan ke Gus Miftah terkait dengan video bagi-bagi uang yang viral tersebut. Kendati demikian pihaknya belum bisa menyampaikan pertanyaan apa saja yang disampaikan tersebut.

BACA JUGA:
Mbah Kirun Bantah Disogok Gus Miftah Agar Dukung Prabowo-Gibran

Dia menyebut Gus Miftah diperiksa sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu  diduga melanggar pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang Money Politik. Adapun menyangkut nanti hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data.

&quot;Kita akan kaji terlebih dahulu baru kita simpulkan nanti,&quot; terangnya.

Dia menambahkan dalam dugaan money politik ini pihaknya telah memeriksa setidaknya 5 saksi yaitu pemilik uang, Gus Miftah, orang yang membawa kaos seseorang itu, penerima uang dan penyelenggara acara. Kesimpulan nanti sesuai dengan data yang mereka peroleh.



Suryadi mengatakan, selain menemui Gus Miftah untuk melakukan klarifikasi, piyaknya datang ke Sleman juga untuk memastikan keterlibatan Gus Miftah dalam tim kampanye. Apakah yang bersangkutan tergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) ataupun tim Pemenangan Daerah (TPD).



&quot;Datanya sudah kita dapatkan dari KPU dan Bawaslu Sleman tadi,&quot; tambahnya.



Gus Miftah mengaku berterimakasih kepada Bawaslu yang telah bersedia datang ke rumahnya. hari ini dia tidak bisa datang ke Pamekasan karena kepadatan kegiatan dirinya. pihaknya bakal mengikuti prosedur yang diterapkan Bawaslu.



&quot;Saya akan ikuti prosedur Bawaslu dan untuk hasilnya saya serahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Kalau Bawaslu menyatakan saya bersalah. Saya siap menerima konsekuensinya, &quot; kata dia.

</content:encoded></item></channel></rss>
