<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepergok Curi Mobil, Komplotan Begal Bersenjata Tembaki Warga</title><description>Empat pelaku sudah ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/09/340/2951961/kepergok-curi-mobil-komplotan-begal-bersenjata-tembaki-warga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/09/340/2951961/kepergok-curi-mobil-komplotan-begal-bersenjata-tembaki-warga"/><item><title>Kepergok Curi Mobil, Komplotan Begal Bersenjata Tembaki Warga</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/09/340/2951961/kepergok-curi-mobil-komplotan-begal-bersenjata-tembaki-warga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/09/340/2951961/kepergok-curi-mobil-komplotan-begal-bersenjata-tembaki-warga</guid><pubDate>Selasa 09 Januari 2024 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/09/340/2951961/kepergok-curi-mobil-komplotan-begal-bersenjata-tembaki-warga-oW3fJvidYg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus begal di Serang. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/09/340/2951961/kepergok-curi-mobil-komplotan-begal-bersenjata-tembaki-warga-oW3fJvidYg.jpg</image><title>Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus begal di Serang. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8zMC8xLzE3NTYyMC81L3g4cjA5ZDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SERANG- Empat pelaku begal di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polres Serang, Selasa, 9 Januari 2024.

Mereka adalah DF (27), FF (30), WP (36) dan AA (33) keempatnya warga Sumatera Selatan dan Lampung.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat mengenai ramainya pencurian di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, 3 November 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Minimarket di Lebak Dibobol Maling, Karyawan Disekap hingga Brangkas Diangkut&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kata Wiwin, di situ pelaku kepergok oleh masyarakat saat akan mencuri sebuah mobil Daihatsu Xenia A 1120 FN berwarna hitam.

Bukannya kabur, lanjut Wiwin, pelaku berinisial AA malah melayangkan beberapa tembakan ke salah seorang warga atas nama Jumadi hingga terkapar dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS).

&quot;Alhamdulillah empat pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Tim satreskrim melakukan pengejaran hingga ke Lampung,&quot;kata Wiwin saat ungkap kasus di Mapolres Serang, Selasa, 9 Januari 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Gagal Beraksi, Komplotan Maling Motor di Bogor Todongkan Senpi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kata Wiwin, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

&quot;Empat lainnya masih diburu, keempatnya memang spesialis pencurian motor/mobil,&quot;katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8zMC8xLzE3NTYyMC81L3g4cjA5ZDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SERANG- Empat pelaku begal di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polres Serang, Selasa, 9 Januari 2024.

Mereka adalah DF (27), FF (30), WP (36) dan AA (33) keempatnya warga Sumatera Selatan dan Lampung.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat mengenai ramainya pencurian di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, 3 November 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Minimarket di Lebak Dibobol Maling, Karyawan Disekap hingga Brangkas Diangkut&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kata Wiwin, di situ pelaku kepergok oleh masyarakat saat akan mencuri sebuah mobil Daihatsu Xenia A 1120 FN berwarna hitam.

Bukannya kabur, lanjut Wiwin, pelaku berinisial AA malah melayangkan beberapa tembakan ke salah seorang warga atas nama Jumadi hingga terkapar dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS).

&quot;Alhamdulillah empat pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Tim satreskrim melakukan pengejaran hingga ke Lampung,&quot;kata Wiwin saat ungkap kasus di Mapolres Serang, Selasa, 9 Januari 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Gagal Beraksi, Komplotan Maling Motor di Bogor Todongkan Senpi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kata Wiwin, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

&quot;Empat lainnya masih diburu, keempatnya memang spesialis pencurian motor/mobil,&quot;katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
