<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Mahasiswa Tewas Ditikam Usai Jual Pacar di Michat, Wanitanya Kabur Sebelum Dicumbu</title><description>Ia tewas di tangan pelaku bernama Permana (23), pada Senin 8 Januari 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952177/5-fakta-mahasiswa-tewas-ditikam-usai-jual-pacar-di-michat-wanitanya-kabur-sebelum-dicumbu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952177/5-fakta-mahasiswa-tewas-ditikam-usai-jual-pacar-di-michat-wanitanya-kabur-sebelum-dicumbu"/><item><title>5 Fakta Mahasiswa Tewas Ditikam Usai Jual Pacar di Michat, Wanitanya Kabur Sebelum Dicumbu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952177/5-fakta-mahasiswa-tewas-ditikam-usai-jual-pacar-di-michat-wanitanya-kabur-sebelum-dicumbu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952177/5-fakta-mahasiswa-tewas-ditikam-usai-jual-pacar-di-michat-wanitanya-kabur-sebelum-dicumbu</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2024 05:12 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/09/337/2952177/5-fakta-mahasiswa-tewas-ditikam-usai-jual-pacar-di-michat-wanitanya-kabur-sebelum-dicumbu-cL79bpUn3c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penikaman mahasiswa di Makassar, Sulsel ditangkap polisi (Foto: Abdoellah Nicolha)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/09/337/2952177/5-fakta-mahasiswa-tewas-ditikam-usai-jual-pacar-di-michat-wanitanya-kabur-sebelum-dicumbu-cL79bpUn3c.jpg</image><title>Pelaku penikaman mahasiswa di Makassar, Sulsel ditangkap polisi (Foto: Abdoellah Nicolha)</title></images><description>JAKARTA - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AF (25) tewas usai ditikam. Ia tewas di tangan pelaku bernama Permana (23), pada Senin 8 Januari 2024.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pelaku Sewa PSK di Michat

Pelaku adalah warga Bukkang Mata, Kelurahan Peccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Peristiwa penikaman itu berawal saat pelaku yang merupakan tukang bengkel itu, hendak menyewa wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat.

BACA JUGA:
Perbaikan Akses Jalan Oleh Relawan Ganjar-Mahfud Mudahkan Aktivitas Warga Gowa


Dalam pencarian aplikasi itu, ditemukan perempuan berinisial MR yang tak lain adalah pacar korban, AF.

2. Sepakat Tarif Rp200 Ribu

Antara pelaku dan MR terhadi kesepakatan melalui aplikasi media sosial tersebut adalah Rp200 ribu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada perempuan (MR).

Kemudian, keduanya bertemu dengan tujuan untuk melakukan hubungan badan.

BACA JUGA:
Semua Capres-Cawapres Konfirmasi Hadiri Paku Integritas di KPK


3. Sang Wanita Kelabui Pelaku

MR menyuruh pelaku Permana untuk mencuci badan terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan. Ternyata, hal itu merupakan modus MR untuk mengelabui pelaku dan meninggalkan pelaku yang sedang mencuci badan.

Pelaku pun sadar, setelah mencuci badan, MR sudah tidak berada di kamar dengan membawa kabur uang pelaku.

4. Pelaku Bertemu Korban AF



Pelaku yang mencari MR tak ketemu. Namun, ia malah mendapat korban AF yang merupakan pacar dari MR.



&amp;ldquo;Pelaku kemudian keluar dari kamar dan mencari MR. Akan tetapi hanya menemukan korban AF,&amp;rdquo; ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA:
Warga Doakan Caleg Perindo Yusuf Mansur Tembus Kursi Senayan&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Pelaku pun hanya mendapati korban AF yang belakangan diketahui pacar wanita yang dipesannya melalui aplikasi Michat.



&amp;ldquo;Saat itu, korban bertanya ke pelaku, &amp;lsquo;apa kau bikin di sini&amp;rsquo;. Pelaku kemudian menjelaskan kejadian yang dialaminya. Tetapi, korban hanya menyuruh pelaku untuk meninggalkan kosan atau kamar perempuan MR,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Punya Potensi Wisata, Caleg Perindo Harap Tangsel Jadi Tempat Hunian Nyaman




5. Korban dan Pelaku Berkelahi



Pada saat pelaku ingin meninggalkan kosan, tiba-tiba korban langsung menggenggam tangan pelaku dari belakang. Dengan maksud agar pelaku tidak bisa melawan. Lantaran korban sempat melihat senjata tajam jenis badik di kamar perempuan MR.




Kapolrestabes mengatakan, sempat terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku. Namun, pelaku berhasil mengambil badik di saku jaketnya. Pelaku pun langsung menikam korban.







&quot;Jadi motifnya, pelaku merasa ditipu oleh korban dan pacar korban. Karena sebelum berhubungan badan, pacar korban sudah membawa kabur uang milik pelaku. Sehingga pelaku sakit hati dan menikam korban, &quot; kata Ngajib.







Pelaku, kata Ngajib berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.







&quot;Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,&amp;rdquo; ujarnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AF (25) tewas usai ditikam. Ia tewas di tangan pelaku bernama Permana (23), pada Senin 8 Januari 2024.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pelaku Sewa PSK di Michat

Pelaku adalah warga Bukkang Mata, Kelurahan Peccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Peristiwa penikaman itu berawal saat pelaku yang merupakan tukang bengkel itu, hendak menyewa wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat.

BACA JUGA:
Perbaikan Akses Jalan Oleh Relawan Ganjar-Mahfud Mudahkan Aktivitas Warga Gowa


Dalam pencarian aplikasi itu, ditemukan perempuan berinisial MR yang tak lain adalah pacar korban, AF.

2. Sepakat Tarif Rp200 Ribu

Antara pelaku dan MR terhadi kesepakatan melalui aplikasi media sosial tersebut adalah Rp200 ribu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada perempuan (MR).

Kemudian, keduanya bertemu dengan tujuan untuk melakukan hubungan badan.

BACA JUGA:
Semua Capres-Cawapres Konfirmasi Hadiri Paku Integritas di KPK


3. Sang Wanita Kelabui Pelaku

MR menyuruh pelaku Permana untuk mencuci badan terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan. Ternyata, hal itu merupakan modus MR untuk mengelabui pelaku dan meninggalkan pelaku yang sedang mencuci badan.

Pelaku pun sadar, setelah mencuci badan, MR sudah tidak berada di kamar dengan membawa kabur uang pelaku.

4. Pelaku Bertemu Korban AF



Pelaku yang mencari MR tak ketemu. Namun, ia malah mendapat korban AF yang merupakan pacar dari MR.



&amp;ldquo;Pelaku kemudian keluar dari kamar dan mencari MR. Akan tetapi hanya menemukan korban AF,&amp;rdquo; ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA:
Warga Doakan Caleg Perindo Yusuf Mansur Tembus Kursi Senayan&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Pelaku pun hanya mendapati korban AF yang belakangan diketahui pacar wanita yang dipesannya melalui aplikasi Michat.



&amp;ldquo;Saat itu, korban bertanya ke pelaku, &amp;lsquo;apa kau bikin di sini&amp;rsquo;. Pelaku kemudian menjelaskan kejadian yang dialaminya. Tetapi, korban hanya menyuruh pelaku untuk meninggalkan kosan atau kamar perempuan MR,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Punya Potensi Wisata, Caleg Perindo Harap Tangsel Jadi Tempat Hunian Nyaman




5. Korban dan Pelaku Berkelahi



Pada saat pelaku ingin meninggalkan kosan, tiba-tiba korban langsung menggenggam tangan pelaku dari belakang. Dengan maksud agar pelaku tidak bisa melawan. Lantaran korban sempat melihat senjata tajam jenis badik di kamar perempuan MR.




Kapolrestabes mengatakan, sempat terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku. Namun, pelaku berhasil mengambil badik di saku jaketnya. Pelaku pun langsung menikam korban.







&quot;Jadi motifnya, pelaku merasa ditipu oleh korban dan pacar korban. Karena sebelum berhubungan badan, pacar korban sudah membawa kabur uang milik pelaku. Sehingga pelaku sakit hati dan menikam korban, &quot; kata Ngajib.







Pelaku, kata Ngajib berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.







&quot;Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,&amp;rdquo; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
