<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Dua Selebgram Promosikan Situs Judi Online Ditangkap, Dibayar Jutaan Rupiah</title><description>Dua selebgram di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi. Keduanya merupakan wanita berinisial K dan FA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952266/5-fakta-dua-selebgram-promosikan-situs-judi-online-ditangkap-dibayar-jutaan-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952266/5-fakta-dua-selebgram-promosikan-situs-judi-online-ditangkap-dibayar-jutaan-rupiah"/><item><title>5 Fakta Dua Selebgram Promosikan Situs Judi Online Ditangkap, Dibayar Jutaan Rupiah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952266/5-fakta-dua-selebgram-promosikan-situs-judi-online-ditangkap-dibayar-jutaan-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952266/5-fakta-dua-selebgram-promosikan-situs-judi-online-ditangkap-dibayar-jutaan-rupiah</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2024 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/09/337/2952266/5-fakta-dua-selebgram-promosikan-situs-judi-online-ditangkap-dibayar-jutaan-rupiah-IlrpM3WMQW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua selebgram di Bogor ditangkap karena promosikan situs judi online (Foto: Putra Ramadhani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/09/337/2952266/5-fakta-dua-selebgram-promosikan-situs-judi-online-ditangkap-dibayar-jutaan-rupiah-IlrpM3WMQW.jpg</image><title>Dua selebgram di Bogor ditangkap karena promosikan situs judi online (Foto: Putra Ramadhani)</title></images><description>JAKARTA - Dua selebgram di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi. Keduanya merupakan wanita berinisial K dan FA.
&quot;Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga artinya 2 laporan polisi yang berbeda,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam press release kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.

Berikut fakta-faktanya:

1. Promosikan Situs Judi Online
Baik tersangka K maupun FA ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.&amp;nbsp;
2. Punya Puluhan Ribu Followers&amp;nbsp;
Tersangka pertama yakni wanita berinisial K dengan jumlah follewers mencapai 45.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali ditawari oleh seseorang untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

BACA JUGA:
Hary Tanoe: Guru Agama Harus Dikasih Honor yang Layak


Lalu, tersangka kedua wanita berinisial FA. Yang mana, tersangka ini memiliki followers sekitar 22.300 dengan modus yang sama yakni mempromosikan situs judi online dalam dalam Instastory-nya.

3. Dibayar Rp3 Juta per Bulan

Tersangka menyanggupi dengan imbalan Rp3 juta per bulan. Hingga saat ini, menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3 sampai 5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama.

Kemudian tersangka FA. &quot;Dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan ini 5 situs judi online yang sudah dilakukan pelaku ini. Tersangka ini mendapat upah Rp700 ribu, per dua minggu atau per bulan,&quot; kata Bismo.

BACA JUGA:
Mahfud MD: Tidak Ada Rahasia Negara yang Dibongkar di Debat Capres Kedua

4. Mahasiswi
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa untuk tersangka K merupakan mahasiswi salah satu kampus di Bogor. Sedangkan, untuk tersangka FA merupakan wiraswasta yang juga selebgram.
Untuk jumlah imbalan yang diterima kedua tersangka mempromosikan situs judi online tergantung jumlah followers. Semakin banyak, maka upah yang diterima akan semakin besar.
&quot;(Imbalan) tergantung followers selebgram tersebut. Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22.000 sekian maka memperoleh upah untuk postingan Rp350 ribu- Rp700 ribu persitus, perdua minggu atau perbulan. Selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40.000 ke atas dia memperoleh upah posting Rp1,5 juta-Rp3 juta persitus perdua minggu atau perbulan,&quot; ucap Luthfi.

BACA JUGA:
Kronologi Pembunuhan Wanita di Sampang, Pelaku Sempat Dikejar

5. Terancam 10 Tahun Penjara
Kedua pelaku atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Dua selebgram di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi. Keduanya merupakan wanita berinisial K dan FA.
&quot;Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga artinya 2 laporan polisi yang berbeda,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam press release kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.

Berikut fakta-faktanya:

1. Promosikan Situs Judi Online
Baik tersangka K maupun FA ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.&amp;nbsp;
2. Punya Puluhan Ribu Followers&amp;nbsp;
Tersangka pertama yakni wanita berinisial K dengan jumlah follewers mencapai 45.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali ditawari oleh seseorang untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

BACA JUGA:
Hary Tanoe: Guru Agama Harus Dikasih Honor yang Layak


Lalu, tersangka kedua wanita berinisial FA. Yang mana, tersangka ini memiliki followers sekitar 22.300 dengan modus yang sama yakni mempromosikan situs judi online dalam dalam Instastory-nya.

3. Dibayar Rp3 Juta per Bulan

Tersangka menyanggupi dengan imbalan Rp3 juta per bulan. Hingga saat ini, menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3 sampai 5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama.

Kemudian tersangka FA. &quot;Dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan ini 5 situs judi online yang sudah dilakukan pelaku ini. Tersangka ini mendapat upah Rp700 ribu, per dua minggu atau per bulan,&quot; kata Bismo.

BACA JUGA:
Mahfud MD: Tidak Ada Rahasia Negara yang Dibongkar di Debat Capres Kedua

4. Mahasiswi
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa untuk tersangka K merupakan mahasiswi salah satu kampus di Bogor. Sedangkan, untuk tersangka FA merupakan wiraswasta yang juga selebgram.
Untuk jumlah imbalan yang diterima kedua tersangka mempromosikan situs judi online tergantung jumlah followers. Semakin banyak, maka upah yang diterima akan semakin besar.
&quot;(Imbalan) tergantung followers selebgram tersebut. Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22.000 sekian maka memperoleh upah untuk postingan Rp350 ribu- Rp700 ribu persitus, perdua minggu atau perbulan. Selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40.000 ke atas dia memperoleh upah posting Rp1,5 juta-Rp3 juta persitus perdua minggu atau perbulan,&quot; ucap Luthfi.

BACA JUGA:
Kronologi Pembunuhan Wanita di Sampang, Pelaku Sempat Dikejar

5. Terancam 10 Tahun Penjara
Kedua pelaku atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
