<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah Tersangka dari Tahun Lalu, Kenapa KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej?</title><description>Dari 4 tersangka, baru&amp;nbsp;Helmut Hermawan yang ditahan KPK.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952342/sudah-tersangka-dari-tahun-lalu-kenapa-kpk-belum-tahan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952342/sudah-tersangka-dari-tahun-lalu-kenapa-kpk-belum-tahan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej"/><item><title>Sudah Tersangka dari Tahun Lalu, Kenapa KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej?</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952342/sudah-tersangka-dari-tahun-lalu-kenapa-kpk-belum-tahan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952342/sudah-tersangka-dari-tahun-lalu-kenapa-kpk-belum-tahan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2024 08:07 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/10/337/2952342/sudah-tersangka-dari-tahun-lalu-kenapa-kpk-belum-tahan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-ONG5ao1dMf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/10/337/2952342/sudah-tersangka-dari-tahun-lalu-kenapa-kpk-belum-tahan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-ONG5ao1dMf.jpg</image><title>Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgyMS81L3g4cWJ1cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua rekannya, padahal mereka sudah resmi jadi tersangka suap sejak 7 Desember 2023. Apa alasannya?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini pihaknya fokus mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

&quot;Ini kan kami proses terlebih dahulu karena kami fokus pada penyelesaian pemberian suapnya dulu, karena itu dikasih batas waktu maksimalnya dua bulan,&quot; kata Ali, Selasa 9 Januari 2024.

Ali pun menyebutkan pihaknya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej guna pendalaman bukti awal yang mereka miliki.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Selesai Periksa Dua Orang Dekat Wamenkumham

&quot;Pasti berikutnya nanti juga kebutuhan untuk memanggil sebagai tersangka pasti kami lakukan,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang dekat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang dimaksud adalah, Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej.
&amp;nbsp;
Ali Fikri (Okezone.com/Ari)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut keduanya diperiksa sebagai saksi.

&quot;Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya,&quot; kata Ali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan yang Diajukan Eks Wamenkumham

Ali pun menegaskan mereka sudah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

&quot;Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; Yosi Andika Mulyadi pengacara; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis 7 Desember 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDgyMS81L3g4cWJ1cWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua rekannya, padahal mereka sudah resmi jadi tersangka suap sejak 7 Desember 2023. Apa alasannya?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini pihaknya fokus mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

&quot;Ini kan kami proses terlebih dahulu karena kami fokus pada penyelesaian pemberian suapnya dulu, karena itu dikasih batas waktu maksimalnya dua bulan,&quot; kata Ali, Selasa 9 Januari 2024.

Ali pun menyebutkan pihaknya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej guna pendalaman bukti awal yang mereka miliki.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Selesai Periksa Dua Orang Dekat Wamenkumham

&quot;Pasti berikutnya nanti juga kebutuhan untuk memanggil sebagai tersangka pasti kami lakukan,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang dekat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang dimaksud adalah, Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej.
&amp;nbsp;
Ali Fikri (Okezone.com/Ari)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut keduanya diperiksa sebagai saksi.

&quot;Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya,&quot; kata Ali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan yang Diajukan Eks Wamenkumham

Ali pun menegaskan mereka sudah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

&quot;Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; Yosi Andika Mulyadi pengacara; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Dari keempatnya, KPK baru menahan Helmut Hermawan pada Kamis 7 Desember 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
