<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indonesia Dukung Mahkamah Internasional Adili Israel atas Genosida Rakyat Palestina di Gaza</title><description>Indonesia tak bisa ikut menggugat Israel ke ICJ, kenapa?</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952359/indonesia-dukung-mahkamah-internasional-adili-israel-atas-genosida-rakyat-palestina-di-gaza</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952359/indonesia-dukung-mahkamah-internasional-adili-israel-atas-genosida-rakyat-palestina-di-gaza"/><item><title>Indonesia Dukung Mahkamah Internasional Adili Israel atas Genosida Rakyat Palestina di Gaza</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952359/indonesia-dukung-mahkamah-internasional-adili-israel-atas-genosida-rakyat-palestina-di-gaza</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/10/337/2952359/indonesia-dukung-mahkamah-internasional-adili-israel-atas-genosida-rakyat-palestina-di-gaza</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2024 09:07 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/10/337/2952359/indonesia-dukung-mahkamah-internasional-adili-israel-atas-genosida-rakyat-palestina-di-gaza-1rQ9yTPMhs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tentara Israel di Gaza, Palestina (Foto: REUTERS)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/10/337/2952359/indonesia-dukung-mahkamah-internasional-adili-israel-atas-genosida-rakyat-palestina-di-gaza-1rQ9yTPMhs.jpg</image><title>Tentara Israel di Gaza, Palestina (Foto: REUTERS)</title></images><description>


JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Indonesia mendukung upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
&quot;Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza,&quot; kata Lalu dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Komnas HAM Dukung Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional atas Genosida Rakyat Palestina

Menurut Iqbal, secara hukum Indonesia tak bisa ikut menggugat Israel ke ICJ karena bukan menjadi bagian dari pihak Konvensi Genosida. &quot;Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,&quot;ucapnya.
&amp;nbsp;
Gaza jadi ladang pembantaian oleh Israel
Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai &amp;ldquo;status dan konsekuensi hukum&amp;rdquo; pendudukan Israel terhadap Palestina. Permintaan advisory opinion secara resmi baru diteruskan oleh Sekjen PBB kepada ICJ pada 17 Januari 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Tegaskan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina

Sehingga Indonesia akan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024.
&quot;Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB,&quot; tutur dia.</description><content:encoded>


JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Indonesia mendukung upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
&quot;Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza,&quot; kata Lalu dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Komnas HAM Dukung Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional atas Genosida Rakyat Palestina

Menurut Iqbal, secara hukum Indonesia tak bisa ikut menggugat Israel ke ICJ karena bukan menjadi bagian dari pihak Konvensi Genosida. &quot;Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,&quot;ucapnya.
&amp;nbsp;
Gaza jadi ladang pembantaian oleh Israel
Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai &amp;ldquo;status dan konsekuensi hukum&amp;rdquo; pendudukan Israel terhadap Palestina. Permintaan advisory opinion secara resmi baru diteruskan oleh Sekjen PBB kepada ICJ pada 17 Januari 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Tegaskan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina

Sehingga Indonesia akan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024.
&quot;Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB,&quot; tutur dia.</content:encoded></item></channel></rss>
