<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lawan Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan Kasasi</title><description>JPU&amp;nbsp;juga mengajukan kasasi, sekaligus mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas atas vonisnya itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/10/338/2952749/lawan-vonis-12-tahun-penjara-mario-dandy-ajukan-kasasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/10/338/2952749/lawan-vonis-12-tahun-penjara-mario-dandy-ajukan-kasasi"/><item><title>Lawan Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan Kasasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/10/338/2952749/lawan-vonis-12-tahun-penjara-mario-dandy-ajukan-kasasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/10/338/2952749/lawan-vonis-12-tahun-penjara-mario-dandy-ajukan-kasasi</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2024 19:44 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/10/338/2952749/lawan-vonis-12-tahun-penjara-mario-dandy-ajukan-kasasi-UYphA43cTH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/10/338/2952749/lawan-vonis-12-tahun-penjara-mario-dandy-ajukan-kasasi-UYphA43cTH.jpg</image><title>Mario Dandy (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzI5MS81L3g4cGUwdGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy melakukan perlawanan atas&amp;nbsp;vonisnya yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Dia pun mengajukan kasasi.&amp;nbsp;
Menanggapi kasasi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi, sekaligus mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas atas vonisnya itu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2024) ini, terdapat pengajuan kasasi oleh Mario Dandy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:
Cerita di Balik Rubicon Mario Dandy, Dibeli Pamannya yang Takut Istri

Tercatat, Mario Dandy mengajukan permohonan kasasi pada Senin, 13 November 2023 lalu, disusul Jaksa mengajukan kasasi menanggapi langkah hukum Mario Dandy tersebut pada Selasa, 14 November 2023 lalu.
Mario Dandy dan Jaksa telah menyerahkan memori kasasi dan kontra memori kasasinya pula. Adapun berkas kasasi Mario Dandy dan Jaksa telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.

BACA JUGA:
Sidang Rafael Alun, Rubicon dan Harley yang Dipakai Mario Dandy Ternyata Milik Pamannya

&quot;Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,&quot; bunyi informasi dalam SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2023).Berbeda dengan Shane Lukas, hanya Jaksa yang tercatat mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 14 November 2023 lalu. Berkas kasasi Jaksa tersebut telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.

&quot;Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23311/HK.01/12/2023,&quot; bunyi informasi SIPP PN Jaksel.

Adapun dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas. Meski Mario Dandy dan Shane Lukas mengajukan banding atas vonisnya itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan vonis banding menguatkan putusan Hakim PN Jakarta Selatan.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzI5MS81L3g4cGUwdGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy melakukan perlawanan atas&amp;nbsp;vonisnya yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Dia pun mengajukan kasasi.&amp;nbsp;
Menanggapi kasasi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi, sekaligus mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas atas vonisnya itu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2024) ini, terdapat pengajuan kasasi oleh Mario Dandy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:
Cerita di Balik Rubicon Mario Dandy, Dibeli Pamannya yang Takut Istri

Tercatat, Mario Dandy mengajukan permohonan kasasi pada Senin, 13 November 2023 lalu, disusul Jaksa mengajukan kasasi menanggapi langkah hukum Mario Dandy tersebut pada Selasa, 14 November 2023 lalu.
Mario Dandy dan Jaksa telah menyerahkan memori kasasi dan kontra memori kasasinya pula. Adapun berkas kasasi Mario Dandy dan Jaksa telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.

BACA JUGA:
Sidang Rafael Alun, Rubicon dan Harley yang Dipakai Mario Dandy Ternyata Milik Pamannya

&quot;Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,&quot; bunyi informasi dalam SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2023).Berbeda dengan Shane Lukas, hanya Jaksa yang tercatat mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 14 November 2023 lalu. Berkas kasasi Jaksa tersebut telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.

&quot;Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23311/HK.01/12/2023,&quot; bunyi informasi SIPP PN Jaksel.

Adapun dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas. Meski Mario Dandy dan Shane Lukas mengajukan banding atas vonisnya itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan vonis banding menguatkan putusan Hakim PN Jakarta Selatan.



</content:encoded></item></channel></rss>
