<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Bisa Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda</title><description>Sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej dijadwalkan digelar hari ini di PN Jaksel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/11/337/2952944/tak-bisa-hadir-kpk-minta-sidang-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/11/337/2952944/tak-bisa-hadir-kpk-minta-sidang-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-ditunda"/><item><title>Tak Bisa Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/11/337/2952944/tak-bisa-hadir-kpk-minta-sidang-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/11/337/2952944/tak-bisa-hadir-kpk-minta-sidang-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-ditunda</guid><pubDate>Kamis 11 Januari 2024 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/11/337/2952944/tak-bisa-hadir-kpk-minta-sidang-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-ditunda-QZrKRywHUa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/11/337/2952944/tak-bisa-hadir-kpk-minta-sidang-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-ditunda-QZrKRywHUa.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto: Okezone.com)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta penundaan sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena pihak lembaga antirasuah belum bisa hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke hakim PN Jaksel meminta penundaan sidang praperadilan Eddy Hiariej dengan alasan belum bisa hadir.
&quot;Tim Biro Hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim,&quot; kata Ali melalui keterangannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sudah Tersangka dari Tahun Lalu, Kenapa KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej?

Ali menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK tak bisa hadir hari ini karena masih mengumpulkan berkas-berkas dokumen yang akan dibawa untuk melawan gugatan praperadilan Eddy Hiariej.
&quot;Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan admnistrasi dan dokumen,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Periksa Satu Saksi, KPK Dalami Peran Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Muluskan Sengketa Status Hukum PT CLM

Selama waktu penundaan sidang gugatan praperadilan tersebut, KPK akan segera menuntaskan dokumen yang belum dilengkapi tersebut.
&quot;Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta penundaan sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena pihak lembaga antirasuah belum bisa hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke hakim PN Jaksel meminta penundaan sidang praperadilan Eddy Hiariej dengan alasan belum bisa hadir.
&quot;Tim Biro Hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim,&quot; kata Ali melalui keterangannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sudah Tersangka dari Tahun Lalu, Kenapa KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej?

Ali menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK tak bisa hadir hari ini karena masih mengumpulkan berkas-berkas dokumen yang akan dibawa untuk melawan gugatan praperadilan Eddy Hiariej.
&quot;Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan admnistrasi dan dokumen,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Periksa Satu Saksi, KPK Dalami Peran Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Muluskan Sengketa Status Hukum PT CLM

Selama waktu penundaan sidang gugatan praperadilan tersebut, KPK akan segera menuntaskan dokumen yang belum dilengkapi tersebut.
&quot;Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
