<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Kasus BTS P-21, Kejagung Sebut Penyelidikan Terus Berlanjut</title><description>Kuntadi mengungkapkan, Kejagung masih fokus pada dua tersangka yang akan segera disidangkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/11/337/2953389/berkas-perkara-kasus-bts-p-21-kejagung-sebut-penyelidikan-terus-berlanjut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/11/337/2953389/berkas-perkara-kasus-bts-p-21-kejagung-sebut-penyelidikan-terus-berlanjut"/><item><title>Berkas Perkara Kasus BTS P-21, Kejagung Sebut Penyelidikan Terus Berlanjut</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/11/337/2953389/berkas-perkara-kasus-bts-p-21-kejagung-sebut-penyelidikan-terus-berlanjut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/11/337/2953389/berkas-perkara-kasus-bts-p-21-kejagung-sebut-penyelidikan-terus-berlanjut</guid><pubDate>Kamis 11 Januari 2024 21:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/11/337/2953389/berkas-perkara-kasus-bts-p-21-kejagung-sebut-penyelidikan-terus-berlanjut-Mfx2U32pBS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/11/337/2953389/berkas-perkara-kasus-bts-p-21-kejagung-sebut-penyelidikan-terus-berlanjut-Mfx2U32pBS.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkapkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada periode 2020-2022 masih berlangsung.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, pihaknya saat ini masih fokus pada dua tersangka yang akan segera disidangkan.

Berkas tersangka mantan pejabat Kemenkominfo, Elvano Hatorongan (EH) dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) telah lengkap. Sehingga dalam waktu dekat akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

&amp;ldquo;Elvano itu, sudah P-21 (berkas perkara lengkap). Dan si Feriandri itu, juga sudah selesai, dan akan segera diadili,&amp;rdquo; ujar Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

BACA JUGA:
Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 3 Pejabat BPK


Sementara penyidikan terhadap tersangka lainnya, seperti Achsanul Qosasi (AQ), terus dilakukan untuk mengungkap penerimaan uang yang terkait.

&quot;Yang masih penyidikan, seperti AQ (Achsanul Qosasi) masih berjalan. Dan akan terus diusut penerimaan uangnya,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Penampakan USD2 Juta yang Dikembalikan Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS


Dijelaskan Kuntadi, bahwa Elvano dan Feriandri awalnya terlibat dalam dua klaster kasus yang berbeda selama proses penyidikan, terkait dengan dugaan manipulasi dan pengaturan dalam proses tender pembangunan dan infrastruktur pendukung 4.200 unit menara BTS 4G BAKTI.

Adapun terkait penerimaan uang Rp27 miliar dan Rp70 miliar yang diduga diterima Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan juga masih dalam tahap penyelidikan.



&amp;ldquo;Kalau Dito itu, sampai sekarang ini, yang menyerahkan Rp27 miliar itu, kita (penyidik) belum ketahuan siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya, tetapi belum tahu siapa orang (yang menyerahkan uang) itu. Belum dapat,&amp;rdquo; ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:
Berharap Ganjar-Mahfud Menang, Segudang Tantangan yang Dialami Para Lansia Bisa Tuntas




Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik terus berusaha mencari bukti tambahan terkait kasus ini. Begitu juga dengan Nistra, tim penyidikan di Jampidsus belum berhasil mengetahui keberadaannya.



&amp;ldquo;Sepanjang itu kita belum ketemu alat buktinya, kita tidak bisa menetapkan (sebagai tersangka). Tetapi kalau ada ketemu alat buktinya, pasti kita gelar perkara untuk bisa dinyatakan sebagai tersangka,&amp;rdquo; ujar Febrie.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkapkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada periode 2020-2022 masih berlangsung.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, pihaknya saat ini masih fokus pada dua tersangka yang akan segera disidangkan.

Berkas tersangka mantan pejabat Kemenkominfo, Elvano Hatorongan (EH) dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) telah lengkap. Sehingga dalam waktu dekat akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

&amp;ldquo;Elvano itu, sudah P-21 (berkas perkara lengkap). Dan si Feriandri itu, juga sudah selesai, dan akan segera diadili,&amp;rdquo; ujar Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

BACA JUGA:
Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 3 Pejabat BPK


Sementara penyidikan terhadap tersangka lainnya, seperti Achsanul Qosasi (AQ), terus dilakukan untuk mengungkap penerimaan uang yang terkait.

&quot;Yang masih penyidikan, seperti AQ (Achsanul Qosasi) masih berjalan. Dan akan terus diusut penerimaan uangnya,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Penampakan USD2 Juta yang Dikembalikan Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS


Dijelaskan Kuntadi, bahwa Elvano dan Feriandri awalnya terlibat dalam dua klaster kasus yang berbeda selama proses penyidikan, terkait dengan dugaan manipulasi dan pengaturan dalam proses tender pembangunan dan infrastruktur pendukung 4.200 unit menara BTS 4G BAKTI.

Adapun terkait penerimaan uang Rp27 miliar dan Rp70 miliar yang diduga diterima Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan juga masih dalam tahap penyelidikan.



&amp;ldquo;Kalau Dito itu, sampai sekarang ini, yang menyerahkan Rp27 miliar itu, kita (penyidik) belum ketahuan siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya, tetapi belum tahu siapa orang (yang menyerahkan uang) itu. Belum dapat,&amp;rdquo; ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:
Berharap Ganjar-Mahfud Menang, Segudang Tantangan yang Dialami Para Lansia Bisa Tuntas




Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik terus berusaha mencari bukti tambahan terkait kasus ini. Begitu juga dengan Nistra, tim penyidikan di Jampidsus belum berhasil mengetahui keberadaannya.



&amp;ldquo;Sepanjang itu kita belum ketemu alat buktinya, kita tidak bisa menetapkan (sebagai tersangka). Tetapi kalau ada ketemu alat buktinya, pasti kita gelar perkara untuk bisa dinyatakan sebagai tersangka,&amp;rdquo; ujar Febrie.</content:encoded></item></channel></rss>
