<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi</title><description>Hasil tangkapan layar tersebut diunggah melalui akun medsos korban yang telah dikuasai pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/11/340/2952806/sebar-foto-tak-senonoh-mantan-istri-pria-ini-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/11/340/2952806/sebar-foto-tak-senonoh-mantan-istri-pria-ini-ditangkap-polisi"/><item><title>Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/11/340/2952806/sebar-foto-tak-senonoh-mantan-istri-pria-ini-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/11/340/2952806/sebar-foto-tak-senonoh-mantan-istri-pria-ini-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 11 Januari 2024 00:06 WIB</pubDate><dc:creator>Armia Jamil</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/10/340/2952806/sebar-foto-tak-senonoh-mantan-istri-pria-ini-ditangkap-polisi-6wfz1g1VW1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria ini sebar foto tak senonoh mantan istrinya (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/10/340/2952806/sebar-foto-tak-senonoh-mantan-istri-pria-ini-ditangkap-polisi-6wfz1g1VW1.jpg</image><title>Pria ini sebar foto tak senonoh mantan istrinya (Foto: iNews)</title></images><description>ACEH UTARA - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, menangkap pria berinisial SA di rumahnya di kawasan Baktiya, Aceh Utara, karena telah menyebarkan foto tak senonoh mantan istrinya yang berinisial CD ke media sosial.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, foto tak senonoh yang disebarkan pelaku merupakan hasil tangkapan layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.


BACA JUGA:
Tersangka Film Porno Selebgram Siskaeee Minta Diperiksa pada 15 Januari


Hasil tangkapan layar tersebut diunggah melalui akun medsos korban yang telah dikuasai pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya itu karena unsur sakit hati lantaran ada konflik keluarga pasca mereka bercerai.


BACA JUGA:
Telusuri Aksi Dugaan Mesum di Restoran Senopati, Polisi Bakal Gali Keterangan Manager


Pelaku menggunakan foto tak senonoh milik korban sebagai foto profil tiktok serta mengunggahnya di fitur stori facebook milik korban.

&quot;Karena tak sanggup menanggung malu akibat foto tak senonoh miliknya itu diunggah ke medsos, korban CD Aceh Timur, langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian,&quot; ujar AKP Novrizaldi.Kini, pelaku SA dan barang bukti berupa telefon genggam yang digunakan untuk menggunggah foto tak senonoh tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar.</description><content:encoded>ACEH UTARA - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, menangkap pria berinisial SA di rumahnya di kawasan Baktiya, Aceh Utara, karena telah menyebarkan foto tak senonoh mantan istrinya yang berinisial CD ke media sosial.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, foto tak senonoh yang disebarkan pelaku merupakan hasil tangkapan layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.


BACA JUGA:
Tersangka Film Porno Selebgram Siskaeee Minta Diperiksa pada 15 Januari


Hasil tangkapan layar tersebut diunggah melalui akun medsos korban yang telah dikuasai pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya itu karena unsur sakit hati lantaran ada konflik keluarga pasca mereka bercerai.


BACA JUGA:
Telusuri Aksi Dugaan Mesum di Restoran Senopati, Polisi Bakal Gali Keterangan Manager


Pelaku menggunakan foto tak senonoh milik korban sebagai foto profil tiktok serta mengunggahnya di fitur stori facebook milik korban.

&quot;Karena tak sanggup menanggung malu akibat foto tak senonoh miliknya itu diunggah ke medsos, korban CD Aceh Timur, langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian,&quot; ujar AKP Novrizaldi.Kini, pelaku SA dan barang bukti berupa telefon genggam yang digunakan untuk menggunggah foto tak senonoh tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
