<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Respons KPU Terkait Temuan PPATK soal Dana Luar Negeri Mengalir ke Parpol</title><description>PPATK mengendus adanya peningkatan transaksi dari 21 partai politik dalam rentang 2022-2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/12/337/2953424/5-fakta-respons-kpu-terkait-temuan-ppatk-soal-dana-luar-negeri-mengalir-ke-parpol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/12/337/2953424/5-fakta-respons-kpu-terkait-temuan-ppatk-soal-dana-luar-negeri-mengalir-ke-parpol"/><item><title>5 Fakta Respons KPU Terkait Temuan PPATK soal Dana Luar Negeri Mengalir ke Parpol</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/12/337/2953424/5-fakta-respons-kpu-terkait-temuan-ppatk-soal-dana-luar-negeri-mengalir-ke-parpol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/12/337/2953424/5-fakta-respons-kpu-terkait-temuan-ppatk-soal-dana-luar-negeri-mengalir-ke-parpol</guid><pubDate>Jum'at 12 Januari 2024 07:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/12/337/2953424/5-fakta-respons-kpu-terkait-temuan-ppatk-soal-dana-luar-negeri-mengalir-ke-parpol-bir5AJdxuD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/12/337/2953424/5-fakta-respons-kpu-terkait-temuan-ppatk-soal-dana-luar-negeri-mengalir-ke-parpol-bir5AJdxuD.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xMS8xLzE3NjAzOS81L3g4cmQ5NXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aliran dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar ke 21 bendahara partai politik (parpol) sepanjang 2022-2023.
Okezone mengungkap 5 fakta terkait peristiwa tersebut. Berikut ulasannya:
1. PPATK Endus Peningkatan Transaksi 21 Parpol
PPATK mengendus adanya peningkatan transaksi dari 21 partai politik dalam rentang 2022-2023. Pada 2022, PPATK mengidentifikasi 8.270 transaksi. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada tahun 2023.

BACA JUGA:
KPU Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

2. Total Penerimaan Dana dari Luar Negeri Ada 21 Rekening
Kendati meningkatnya transaksi keuangan itu, PPATK mengkalkulasi total penerimaan uang dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol senilai Rp195 miliar. Meski begitu, PPATK tak mengungkap identitas bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut.

BACA JUGA:
 KPU : Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

3. KPU Tunggu Laporan Resmi dari PPATK
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PPATK terkait temuan itu ke pihaknya.
&quot;Itu PPATK, yang jelas apakah itu dilaporkan ke KPU? KPU kan melaporkan apa yang dilaporkan,&quot; kata Mellaz saat ditemui di kantornya, Rabu 10 Januari 2024.4. KPU Koordinasi dengan PPATK terkait Dana Mencurigakan ke Parpol

Mellaz mengaku bahwa pihaknya kerap berkoordinasi dengan PPATK kala menemukan aliran dana mencurigakan. Hanya saja, kata Mellaz bukan terkait temuan PPATK soal aliran dana dari luar negeri ke 21 bendahara parpol.

&quot;Kalau informasi (temuan PPATK) itu kami sering dengar. Kami juga pernah dapat surat. Ada di awal awal Desember, saya lupa persisnya, itu menyangkut beberapa hal bahwa kan ada koordinasi antara KPU dengan PPATK,&quot; kata Mellaz.

5. PPATK Bisa Melapor ke Bawaslu

Menurutnya PPATK juga bisa melapor ke Bawaslu. &quot;Kan ada informasi yang disampaikan ke kami oleh PPATK, misalnya terkait dengab koordinasi saya lupa istilahnya, tapi misalnya safe deposit, pasti ada laporan itu. Tapi berapa nilainya itu berapa nah keliatannya detail-detail itu malah ada di Bawaslu karena memang konteks pengawasan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xMS8xLzE3NjAzOS81L3g4cmQ5NXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aliran dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar ke 21 bendahara partai politik (parpol) sepanjang 2022-2023.
Okezone mengungkap 5 fakta terkait peristiwa tersebut. Berikut ulasannya:
1. PPATK Endus Peningkatan Transaksi 21 Parpol
PPATK mengendus adanya peningkatan transaksi dari 21 partai politik dalam rentang 2022-2023. Pada 2022, PPATK mengidentifikasi 8.270 transaksi. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada tahun 2023.

BACA JUGA:
KPU Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

2. Total Penerimaan Dana dari Luar Negeri Ada 21 Rekening
Kendati meningkatnya transaksi keuangan itu, PPATK mengkalkulasi total penerimaan uang dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol senilai Rp195 miliar. Meski begitu, PPATK tak mengungkap identitas bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut.

BACA JUGA:
 KPU : Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

3. KPU Tunggu Laporan Resmi dari PPATK
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PPATK terkait temuan itu ke pihaknya.
&quot;Itu PPATK, yang jelas apakah itu dilaporkan ke KPU? KPU kan melaporkan apa yang dilaporkan,&quot; kata Mellaz saat ditemui di kantornya, Rabu 10 Januari 2024.4. KPU Koordinasi dengan PPATK terkait Dana Mencurigakan ke Parpol

Mellaz mengaku bahwa pihaknya kerap berkoordinasi dengan PPATK kala menemukan aliran dana mencurigakan. Hanya saja, kata Mellaz bukan terkait temuan PPATK soal aliran dana dari luar negeri ke 21 bendahara parpol.

&quot;Kalau informasi (temuan PPATK) itu kami sering dengar. Kami juga pernah dapat surat. Ada di awal awal Desember, saya lupa persisnya, itu menyangkut beberapa hal bahwa kan ada koordinasi antara KPU dengan PPATK,&quot; kata Mellaz.

5. PPATK Bisa Melapor ke Bawaslu

Menurutnya PPATK juga bisa melapor ke Bawaslu. &quot;Kan ada informasi yang disampaikan ke kami oleh PPATK, misalnya terkait dengab koordinasi saya lupa istilahnya, tapi misalnya safe deposit, pasti ada laporan itu. Tapi berapa nilainya itu berapa nah keliatannya detail-detail itu malah ada di Bawaslu karena memang konteks pengawasan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
