<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keponakan yang Bantai Satu Keluarga di Sampang Ditangkap!</title><description>Pelaku penganiayaan satu keluarga di Desa Pandan Kecamatan Omben, Sampang, Madura berhasil ditangkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/13/519/2953945/keponakan-yang-bantai-satu-keluarga-di-sampang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/13/519/2953945/keponakan-yang-bantai-satu-keluarga-di-sampang-ditangkap"/><item><title>Keponakan yang Bantai Satu Keluarga di Sampang Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/13/519/2953945/keponakan-yang-bantai-satu-keluarga-di-sampang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/13/519/2953945/keponakan-yang-bantai-satu-keluarga-di-sampang-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 13 Januari 2024 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/12/519/2953945/keponakan-yang-bantai-satu-keluarga-di-sampang-ditangkap-6LEOosypkN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/12/519/2953945/keponakan-yang-bantai-satu-keluarga-di-sampang-ditangkap-6LEOosypkN.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</title></images><description>SAMPANG - Pelaku penganiayaan satu keluarga di Desa Pandan Kecamatan Omben, Sampang, Madura berhasil ditangkap, Jum'at (12/1/2023)

Pelaku berinisial H (30), warga Desa Pandan, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur. Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian di rumahnya pasca peristiwa berdarah itu terjadi.

BACA JUGA:
Kronologi Pembunuhan Wanita di Sampang, Pelaku Sempat Dikejar


Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, pelaku masih mempunyai ikatan keluarga dengan para korban.

&quot;Korban dengan pelaku masih keponakan bahkan tinggal di satu halaman rumah,&quot; kata Sujianto.

BACA JUGA:
Yenny Wahid Sebut Ganjar Mirip dengan Gus Dur: Sama-sama Mengayomi Kaum Terpinggirkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menurut Sujianto, petugas berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur yang di gunakan pelaku untuk melukai korban.

&quot;Pelaku menggunakan pisau dapur untuk melukai tubuh korban,&quot; katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sampang dan sedang proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, satu keluarga warga Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura jadi korban penganiayaan di sebuah mushola, Jum'at sekitar 03.00 WIB dini hari.



Satu dari dua korban meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam dan mengalami luka yang cukup parah di bagian tubuhnya. Diketahui korban bernama Saudi (48), Mudirah (43) dan LK (13). Ketiganya merupakan warga Desa Pandan Sampang.

</description><content:encoded>SAMPANG - Pelaku penganiayaan satu keluarga di Desa Pandan Kecamatan Omben, Sampang, Madura berhasil ditangkap, Jum'at (12/1/2023)

Pelaku berinisial H (30), warga Desa Pandan, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur. Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian di rumahnya pasca peristiwa berdarah itu terjadi.

BACA JUGA:
Kronologi Pembunuhan Wanita di Sampang, Pelaku Sempat Dikejar


Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, pelaku masih mempunyai ikatan keluarga dengan para korban.

&quot;Korban dengan pelaku masih keponakan bahkan tinggal di satu halaman rumah,&quot; kata Sujianto.

BACA JUGA:
Yenny Wahid Sebut Ganjar Mirip dengan Gus Dur: Sama-sama Mengayomi Kaum Terpinggirkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menurut Sujianto, petugas berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur yang di gunakan pelaku untuk melukai korban.

&quot;Pelaku menggunakan pisau dapur untuk melukai tubuh korban,&quot; katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sampang dan sedang proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, satu keluarga warga Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura jadi korban penganiayaan di sebuah mushola, Jum'at sekitar 03.00 WIB dini hari.



Satu dari dua korban meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam dan mengalami luka yang cukup parah di bagian tubuhnya. Diketahui korban bernama Saudi (48), Mudirah (43) dan LK (13). Ketiganya merupakan warga Desa Pandan Sampang.

</content:encoded></item></channel></rss>
