<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>16 Tahun Buron, Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Cakrabuana Cirebon Ditangkap!</title><description>Setelah menaiki tembok rumah tersebut, petugas mengalami kesulitan, pasalnya pintu rumah terkunci.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/13/525/2953989/16-tahun-buron-terdakwa-korupsi-proyek-bandara-cakrabuana-cirebon-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/13/525/2953989/16-tahun-buron-terdakwa-korupsi-proyek-bandara-cakrabuana-cirebon-ditangkap"/><item><title>16 Tahun Buron, Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Cakrabuana Cirebon Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/13/525/2953989/16-tahun-buron-terdakwa-korupsi-proyek-bandara-cakrabuana-cirebon-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/13/525/2953989/16-tahun-buron-terdakwa-korupsi-proyek-bandara-cakrabuana-cirebon-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 13 Januari 2024 05:45 WIB</pubDate><dc:creator>Abdul Rohman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/13/525/2953989/16-tahun-buron-terdakwa-korupsi-proyek-bandara-cakrabuana-cirebon-ditangkap-PJ5s50qR7Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan buron terdakwa korupsi (Foto: Abdul Rohman)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/13/525/2953989/16-tahun-buron-terdakwa-korupsi-proyek-bandara-cakrabuana-cirebon-ditangkap-PJ5s50qR7Y.jpg</image><title>Penangkapan buron terdakwa korupsi (Foto: Abdul Rohman)</title></images><description>CIREBON - Setelah 16 tahun jadi buronan Kejaksaan Kota Cirebon, terpidana kasus korupsi proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon. Akhirnya dibekuk oleh Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana.

Penangkapan terhadap HS (65) ini berlangsung dramatis. Di mana, petugas Kejari Kota Cirebon terpaksa masuk ke dalam rumah dengan cara menaiki tembok rumah yang cukup tinggi menggunakan kendaraan Crain. Lantaran terdakwa menolak membukakan pintu gerbang rumah tersebut.

&amp;ldquo;Terdakwa ini tidak kooperatif dan enggan membuka kan pintu gerbang. Sehingga kami terpaksa, menaiki tembok yang berukuran tinggi dengan menggunakan kendaraan Crain,&amp;ldquo; kata Fahmi selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jumat (12/01/2024).

BACA JUGA:
Kebakaran Melahap 4 Rumah di Sukabumi Diduga Korsleting Listrik, 2 Warga Pingsan


Setelah menaiki tembok rumah tersebut, petugas mengalami kesulitan, pasalnya pintu rumah terkunci. Namun, petugas berusaha membujuk terdakwa untuk membukakan pintu dan akhirnya, petugas berhasil menarik keluar terdakwa.

&amp;ldquo;Kami sempat kesulitan, karena terdakwa enggan membukakan pintu rumah. Tapi tidak lama kemudian, kami berhasil menarik keluar terdakwa, dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,&amp;ldquo; katanya.

BACA JUGA:
Waspada! Jakarta, Bogor, Depok Diprediksi Hujan Siang Hari&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sementara itu, berdasarkan data yang diterima, yakni putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008. HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon.

&amp;ldquo;HS terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, dengan putusan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dan denda sebanyak Rp 200 juta rupiah,&amp;ldquo; katanya.
</description><content:encoded>CIREBON - Setelah 16 tahun jadi buronan Kejaksaan Kota Cirebon, terpidana kasus korupsi proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon. Akhirnya dibekuk oleh Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana.

Penangkapan terhadap HS (65) ini berlangsung dramatis. Di mana, petugas Kejari Kota Cirebon terpaksa masuk ke dalam rumah dengan cara menaiki tembok rumah yang cukup tinggi menggunakan kendaraan Crain. Lantaran terdakwa menolak membukakan pintu gerbang rumah tersebut.

&amp;ldquo;Terdakwa ini tidak kooperatif dan enggan membuka kan pintu gerbang. Sehingga kami terpaksa, menaiki tembok yang berukuran tinggi dengan menggunakan kendaraan Crain,&amp;ldquo; kata Fahmi selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jumat (12/01/2024).

BACA JUGA:
Kebakaran Melahap 4 Rumah di Sukabumi Diduga Korsleting Listrik, 2 Warga Pingsan


Setelah menaiki tembok rumah tersebut, petugas mengalami kesulitan, pasalnya pintu rumah terkunci. Namun, petugas berusaha membujuk terdakwa untuk membukakan pintu dan akhirnya, petugas berhasil menarik keluar terdakwa.

&amp;ldquo;Kami sempat kesulitan, karena terdakwa enggan membukakan pintu rumah. Tapi tidak lama kemudian, kami berhasil menarik keluar terdakwa, dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,&amp;ldquo; katanya.

BACA JUGA:
Waspada! Jakarta, Bogor, Depok Diprediksi Hujan Siang Hari&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sementara itu, berdasarkan data yang diterima, yakni putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008. HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon.

&amp;ldquo;HS terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, dengan putusan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dan denda sebanyak Rp 200 juta rupiah,&amp;ldquo; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
