<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Oknum TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui</title><description>Berikut pasal-pasal yang dikenakan ke 6 oknum TNI penganiaya relawan Ganjar-Mahfud.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/14/337/2954499/6-oknum-tni-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-dijerat-pasal-berlapis-terancam-5-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/14/337/2954499/6-oknum-tni-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-dijerat-pasal-berlapis-terancam-5-tahun-bui"/><item><title>6 Oknum TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/14/337/2954499/6-oknum-tni-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-dijerat-pasal-berlapis-terancam-5-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/14/337/2954499/6-oknum-tni-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-dijerat-pasal-berlapis-terancam-5-tahun-bui</guid><pubDate>Minggu 14 Januari 2024 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/14/337/2954499/6-oknum-tni-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-dijerat-pasal-berlapis-terancam-5-tahun-bui-LD9tygvega.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Danpomdam Diponegoro Kolonel CPM Risono Budi memberi keterangan pers di CFD Semarang (Foto: MPI/Eka Setiawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/14/337/2954499/6-oknum-tni-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-dijerat-pasal-berlapis-terancam-5-tahun-bui-LD9tygvega.jpg</image><title>Danpomdam Diponegoro Kolonel CPM Risono Budi memberi keterangan pers di CFD Semarang (Foto: MPI/Eka Setiawan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xMC8xLzE3NTk4NS81L3g4cmJsdTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG &amp;ndash; Enam oknum prajurit TNI AD Kompi B Bataylon Infantri (Yoinf) Raider 408/Suhbrastha tersangka penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo &amp;ndash; Mahfud MD, dijerat pasal berlapis. Mereka terancam 5 tahun penjara.

&amp;ldquo;Disangkakan Pasal 170 (KUHP) dan Pasal 351 (KUHP). Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun (penjara), kalau Pasal 351 lihat ringan beratnya, ada yang dua tahun, kalau sampai luka berat, meninggal dunia, bisa sampai 7 tahun,&amp;rdquo; ungkap Komandan Polisi Militer Daerah Militer (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024) pagi.

Rinoso menyebut, berdasar visum tim dokter, para korban peristiwa penganiayaan itu tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Kadispenad: TNI Enggak Ngurusun Knalpot Brong

&amp;ldquo;Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada, tidak ada luka dalam, patah tulang,&amp;rdquo; sambungnya.



Ditambahkan Rinoso, hal-hal yang meringankan dan memberatkan akan dimasukkan dalam berkas penuntutan dan tentunya akan jadi pertimbangan hakim militer di persidangan nanti.



&amp;ldquo;Yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,&quot; sambungnya.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

 LPSK Ungkap Ada Dua Peristiwa Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud

Menurutnya, semua tersangka itu memang masih muda. &amp;ldquo;Prada (Prajurit Dua), umurnya 20an (tahun). Memang spontan dengar suara (berisik knalpot brong) keluar. Walaupun ada saksi yang tidak keberatan, tidak menuntut, (tetapi) ya tidak ada pembenaran penganiayaan,&amp;rdquo; bebernya.



Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023) siang. Enam tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xMC8xLzE3NTk4NS81L3g4cmJsdTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG &amp;ndash; Enam oknum prajurit TNI AD Kompi B Bataylon Infantri (Yoinf) Raider 408/Suhbrastha tersangka penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo &amp;ndash; Mahfud MD, dijerat pasal berlapis. Mereka terancam 5 tahun penjara.

&amp;ldquo;Disangkakan Pasal 170 (KUHP) dan Pasal 351 (KUHP). Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun (penjara), kalau Pasal 351 lihat ringan beratnya, ada yang dua tahun, kalau sampai luka berat, meninggal dunia, bisa sampai 7 tahun,&amp;rdquo; ungkap Komandan Polisi Militer Daerah Militer (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024) pagi.

Rinoso menyebut, berdasar visum tim dokter, para korban peristiwa penganiayaan itu tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Kadispenad: TNI Enggak Ngurusun Knalpot Brong

&amp;ldquo;Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada, tidak ada luka dalam, patah tulang,&amp;rdquo; sambungnya.



Ditambahkan Rinoso, hal-hal yang meringankan dan memberatkan akan dimasukkan dalam berkas penuntutan dan tentunya akan jadi pertimbangan hakim militer di persidangan nanti.



&amp;ldquo;Yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,&quot; sambungnya.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

 LPSK Ungkap Ada Dua Peristiwa Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud

Menurutnya, semua tersangka itu memang masih muda. &amp;ldquo;Prada (Prajurit Dua), umurnya 20an (tahun). Memang spontan dengar suara (berisik knalpot brong) keluar. Walaupun ada saksi yang tidak keberatan, tidak menuntut, (tetapi) ya tidak ada pembenaran penganiayaan,&amp;rdquo; bebernya.



Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023) siang. Enam tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
