<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Penganiayaan Oknum TNI pada Relawan Ganjar-Mahfud, 18 Saksi Diperiksa</title><description>Proses masih berjalan, nanti untuk lebih lanjut langsung ke Kapendam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/14/512/2954516/kasus-penganiayaan-oknum-tni-pada-relawan-ganjar-mahfud-18-saksi-diperiksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/14/512/2954516/kasus-penganiayaan-oknum-tni-pada-relawan-ganjar-mahfud-18-saksi-diperiksa"/><item><title>Kasus Penganiayaan Oknum TNI pada Relawan Ganjar-Mahfud, 18 Saksi Diperiksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/14/512/2954516/kasus-penganiayaan-oknum-tni-pada-relawan-ganjar-mahfud-18-saksi-diperiksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/14/512/2954516/kasus-penganiayaan-oknum-tni-pada-relawan-ganjar-mahfud-18-saksi-diperiksa</guid><pubDate>Minggu 14 Januari 2024 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Romensy August</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/14/512/2954516/kasus-penganiayaan-oknum-tni-pada-relawan-ganjar-mahfud-18-saksi-diperiksa-5Rlz36WTV7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud (Foto: Tangkapan layar) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/14/512/2954516/kasus-penganiayaan-oknum-tni-pada-relawan-ganjar-mahfud-18-saksi-diperiksa-5Rlz36WTV7.jpg</image><title>Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud (Foto: Tangkapan layar) </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMS8xLzE3NTY4NS81L3g4cjIxeTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

SURAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Anggota TNI di depan depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, pada Sabtu 30 Desember 2023  di Boyolali, sejauh ini, pihak Denpom Solo telah memeriksa 18 saksi.

Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Teguh Ariwibowo, proses pemeriksaan masih berjalan hingga sekarang dan akan diselesaikan sesegera mungkin.


BACA JUGA:
TKN Klaim Prabowo-Gibran Unggul Atas Paslon Lainnya, Ini Sindiran Hasto


Letkol Teguh menjelaskan, pihaknya saat ini telah memeriksa 14 saksi yang merupakan warga sipil dan ada 4 saksi ahli.

&quot;Proses masih berjalan, nanti untuk lebih lanjut langsung ke Kapendam,&quot; ujarnya, Minggu (14/1/2024).


BACA JUGA:
6 Oknum TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui


Penganiayaan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, tepatnya depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, sekitar pukul 11.19 WIB, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain voli dan tiba-tiba terdengar suara bising rombongan sepeda motor dengan knalpot brong dan juga memainkan gas di depan markas.

Prajurit TNI dari markas lalu menghentikan dan menegur pengendara tersebut hingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Wiweko mengungkapkan jumlah korban penganiayaan oknum TNI ini, terkonfirmasi ada 7 orang. Dua orang saat ini masih menjalani rawat inap di RSUD Pandan Arang dan 5 orang rawat jalan.

Enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha ditetapkan tersangka terkait insiden penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Penyidik dari Denpom IV/4 Surakarta saat ini masih mendalami kasus tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMS8xLzE3NTY4NS81L3g4cjIxeTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

SURAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Anggota TNI di depan depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, pada Sabtu 30 Desember 2023  di Boyolali, sejauh ini, pihak Denpom Solo telah memeriksa 18 saksi.

Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Teguh Ariwibowo, proses pemeriksaan masih berjalan hingga sekarang dan akan diselesaikan sesegera mungkin.


BACA JUGA:
TKN Klaim Prabowo-Gibran Unggul Atas Paslon Lainnya, Ini Sindiran Hasto


Letkol Teguh menjelaskan, pihaknya saat ini telah memeriksa 14 saksi yang merupakan warga sipil dan ada 4 saksi ahli.

&quot;Proses masih berjalan, nanti untuk lebih lanjut langsung ke Kapendam,&quot; ujarnya, Minggu (14/1/2024).


BACA JUGA:
6 Oknum TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui


Penganiayaan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, tepatnya depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, sekitar pukul 11.19 WIB, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain voli dan tiba-tiba terdengar suara bising rombongan sepeda motor dengan knalpot brong dan juga memainkan gas di depan markas.

Prajurit TNI dari markas lalu menghentikan dan menegur pengendara tersebut hingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Wiweko mengungkapkan jumlah korban penganiayaan oknum TNI ini, terkonfirmasi ada 7 orang. Dua orang saat ini masih menjalani rawat inap di RSUD Pandan Arang dan 5 orang rawat jalan.

Enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha ditetapkan tersangka terkait insiden penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Penyidik dari Denpom IV/4 Surakarta saat ini masih mendalami kasus tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
