<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Periksa Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri</title><description>Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/15/337/2954817/polisi-periksa-yusril-ihza-mahendra-sebagai-saksi-meringankan-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/15/337/2954817/polisi-periksa-yusril-ihza-mahendra-sebagai-saksi-meringankan-firli-bahuri"/><item><title>Polisi Periksa Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/15/337/2954817/polisi-periksa-yusril-ihza-mahendra-sebagai-saksi-meringankan-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/15/337/2954817/polisi-periksa-yusril-ihza-mahendra-sebagai-saksi-meringankan-firli-bahuri</guid><pubDate>Senin 15 Januari 2024 08:32 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/15/337/2954817/polisi-periksa-yusril-ihza-mahendra-sebagai-saksi-meringankan-firli-bahuri-WobWYfLSqO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yusril Ihza Mahendra (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/15/337/2954817/polisi-periksa-yusril-ihza-mahendra-sebagai-saksi-meringankan-firli-bahuri-WobWYfLSqO.jpg</image><title>Yusril Ihza Mahendra (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xMi8xLzE3NjA1Ny81L3g4cmVhaWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin (15/1/2024) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan itu bakal dilakukan hari ini pada pukul 10.00 WIB.


BACA JUGA:
Sidang Etik 93 Pegawai KPK yang Diduga Pungli Dilangsungkan Pekan Ini


&amp;ldquo;Pemeriksaan terhadap Prof Yusril Ihza besok (hari ini) Senin, tanggal 15 Januari 2024 jam 10.00 WIB,&amp;rdquo; kata Ade Safri saat dikonfirmasi.

Ade menuturkan bahwa pemeriksaan itu bakal dilakukan di gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta. &amp;ldquo;(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,&amp;rdquo; jelasnya.


BACA JUGA:
 Tiba di Bareskrim, SYL Bakal Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemerasan Firli Bahuri&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain Yusril Ihza, Polda Metro Jaya memanggil Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Akan tetapi, ia menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

&amp;ldquo;Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,&amp;rdquo; kata Romli kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.

Romli mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

&amp;ldquo;Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar,  mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xMi8xLzE3NjA1Ny81L3g4cmVhaWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin (15/1/2024) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan itu bakal dilakukan hari ini pada pukul 10.00 WIB.


BACA JUGA:
Sidang Etik 93 Pegawai KPK yang Diduga Pungli Dilangsungkan Pekan Ini


&amp;ldquo;Pemeriksaan terhadap Prof Yusril Ihza besok (hari ini) Senin, tanggal 15 Januari 2024 jam 10.00 WIB,&amp;rdquo; kata Ade Safri saat dikonfirmasi.

Ade menuturkan bahwa pemeriksaan itu bakal dilakukan di gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta. &amp;ldquo;(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,&amp;rdquo; jelasnya.


BACA JUGA:
 Tiba di Bareskrim, SYL Bakal Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemerasan Firli Bahuri&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain Yusril Ihza, Polda Metro Jaya memanggil Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Akan tetapi, ia menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

&amp;ldquo;Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,&amp;rdquo; kata Romli kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.

Romli mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

&amp;ldquo;Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar,  mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
