<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewas Sidang Etik 93 Pegawai KPK, Dimulai 17 Januari Nanti</title><description>&quot;Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya,&quot; kata Albertina.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/15/337/2955090/dewas-sidang-etik-93-pegawai-kpk-dimulai-17-januari-nanti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/15/337/2955090/dewas-sidang-etik-93-pegawai-kpk-dimulai-17-januari-nanti"/><item><title>Dewas Sidang Etik 93 Pegawai KPK, Dimulai 17 Januari Nanti</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/15/337/2955090/dewas-sidang-etik-93-pegawai-kpk-dimulai-17-januari-nanti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/15/337/2955090/dewas-sidang-etik-93-pegawai-kpk-dimulai-17-januari-nanti</guid><pubDate>Senin 15 Januari 2024 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/15/337/2955090/dewas-sidang-etik-93-pegawai-kpk-dimulai-17-januari-nanti-OmcVOHzUJ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dewas KPK (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/15/337/2955090/dewas-sidang-etik-93-pegawai-kpk-dimulai-17-januari-nanti-OmcVOHzUJ0.jpg</image><title>Dewas KPK (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memulai persidangan dugaan pelanggaran etik 93 pegawai lembaga antirasuah pada Rabu (17/1/2024) mendatang.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).
&quot;Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya,&quot; kata Albertina.
Diketahui, dalam dugaan pungli tersebut melibatkan 93 pegawai KPK. Albertina menyebutkan, puluhan orang tersebut akan terbagi menjadi sembilan berkas perkara.

BACA JUGA:
Sidang Etik 93 Pegawai KPK yang Diduga Pungli Dilangsungkan Pekan Ini

&quot;Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93,&quot; ujar Albertina.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta.

BACA JUGA:
5 Fakta Terbaru Kasus Pungli di Rutan KPK, Bukan Hanya Dilakukan Pegawai Biasa

Uang tersebut, menurut Haris, ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan.
&quot;Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta,&quot; kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).Haris menyebutkan, besaran nominal yang mereka peroleh ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. &quot;Sesuai dengan itunya, posisinya,&quot; ujar Haris.
Kendati demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.
&quot;Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memulai persidangan dugaan pelanggaran etik 93 pegawai lembaga antirasuah pada Rabu (17/1/2024) mendatang.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).
&quot;Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya,&quot; kata Albertina.
Diketahui, dalam dugaan pungli tersebut melibatkan 93 pegawai KPK. Albertina menyebutkan, puluhan orang tersebut akan terbagi menjadi sembilan berkas perkara.

BACA JUGA:
Sidang Etik 93 Pegawai KPK yang Diduga Pungli Dilangsungkan Pekan Ini

&quot;Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93,&quot; ujar Albertina.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta.

BACA JUGA:
5 Fakta Terbaru Kasus Pungli di Rutan KPK, Bukan Hanya Dilakukan Pegawai Biasa

Uang tersebut, menurut Haris, ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan.
&quot;Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta,&quot; kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).Haris menyebutkan, besaran nominal yang mereka peroleh ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. &quot;Sesuai dengan itunya, posisinya,&quot; ujar Haris.
Kendati demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.
&quot;Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
