<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres Cawapres </title><description>MK tolah gugatan diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/16/337/2955581/mk-tolak-uji-formil-syarat-usia-capres-cawapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/16/337/2955581/mk-tolak-uji-formil-syarat-usia-capres-cawapres"/><item><title>MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres Cawapres </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/16/337/2955581/mk-tolak-uji-formil-syarat-usia-capres-cawapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/16/337/2955581/mk-tolak-uji-formil-syarat-usia-capres-cawapres</guid><pubDate>Selasa 16 Januari 2024 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/16/337/2955581/mk-tolak-uji-formil-syarat-usia-capres-cawapres-OgKMcOwpBa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara uji materi batas usia capres dan cawapres (Foto: MPI/Danandaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/16/337/2955581/mk-tolak-uji-formil-syarat-usia-capres-cawapres-OgKMcOwpBa.jpg</image><title>Sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara uji materi batas usia capres dan cawapres (Foto: MPI/Danandaya)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDQxMi81L3g4cTJhaXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
&quot;Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&quot; kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, di ruang persidangan, di Gedung MKRI, pada Selasa (16/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

3 Fakta Batas Usia Capres dan Cawapres Kembali Diuji di MK

Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang diantaranya; meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.
Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat. Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Batas Usia Capres dan Cawapres Kembali Diuji, Mengacu pada Perkara 141

Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDQxMi81L3g4cTJhaXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
&quot;Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&quot; kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, di ruang persidangan, di Gedung MKRI, pada Selasa (16/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

3 Fakta Batas Usia Capres dan Cawapres Kembali Diuji di MK

Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang diantaranya; meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.
Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat. Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Batas Usia Capres dan Cawapres Kembali Diuji, Mengacu pada Perkara 141

Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
