<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Perkeretaapian di Medan   </title><description>Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 orang saksi</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/16/337/2955863/kejagung-periksa-dua-orang-saksi-terkait-kasus-korupsi-perkeretaapian-di-medan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/16/337/2955863/kejagung-periksa-dua-orang-saksi-terkait-kasus-korupsi-perkeretaapian-di-medan"/><item><title>Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Perkeretaapian di Medan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/16/337/2955863/kejagung-periksa-dua-orang-saksi-terkait-kasus-korupsi-perkeretaapian-di-medan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/16/337/2955863/kejagung-periksa-dua-orang-saksi-terkait-kasus-korupsi-perkeretaapian-di-medan</guid><pubDate>Selasa 16 Januari 2024 23:07 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/16/337/2955863/kejagung-periksa-dua-orang-saksi-terkait-kasus-korupsi-perkeretaapian-di-medan-nfDRBvJiRu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/16/337/2955863/kejagung-periksa-dua-orang-saksi-terkait-kasus-korupsi-perkeretaapian-di-medan-nfDRBvJiRu.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>


JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan adapun dua orang saksi yang diperiksa berinisial ED dan S.



&amp;ldquo;ED selaku Plt. Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI,&amp;rdquo; kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:
KPK: Sidang Korupsi Tiga Pejabat Perkeretaapian Kemenhub Berlangsung pada 30 Agustus

Sementara untuk S, kata Ketut, merupakan Direktur Pembiayaan Syariah pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu RI.



&amp;ldquo;S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan &amp;amp; Risiko Kementerian Keuangan RI,&amp;rdquo; ungkapnya.



Lebih lanjut, ia mengatakan keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.



&amp;ldquo;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
KPK Segera Putuskan Status Hukum Dirjen Perkeretaapian terkait Aliran Uang Miliar Rupiah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa. Kasus tersebut naik ke penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.




Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pembangunan proyek dimaksud bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.







&quot;Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun,&quot; ujarnya di Kejagung, Selasa (3/10/2023).







Berdasarkan modus operandinya, Kuntadi mengatakan terdapat pihak-pihak uang diduga telah telah merekayasa proyek dengan cara memecah proyek dan merubahnya menjadi nominal-nominal yang lebih kecil.







Dia menyebut hal tersebut dilakukan para pelaku dengan tujuan dapat menghindari pelaksanaan lelang proyek. Selain itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur Kereta Api dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. &quot;Sehingga akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara,&quot; tuturnya.







Kendati demikian, Kuntadi mengatakan saat ini perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap awal penyidikan umum. Ia menjelaskan penyidik baru menemukan dugaan korupsi yang masih akan dikembangkan kepada pelaku dan kerugian negara.



</description><content:encoded>


JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan adapun dua orang saksi yang diperiksa berinisial ED dan S.



&amp;ldquo;ED selaku Plt. Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI,&amp;rdquo; kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:
KPK: Sidang Korupsi Tiga Pejabat Perkeretaapian Kemenhub Berlangsung pada 30 Agustus

Sementara untuk S, kata Ketut, merupakan Direktur Pembiayaan Syariah pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu RI.



&amp;ldquo;S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan &amp;amp; Risiko Kementerian Keuangan RI,&amp;rdquo; ungkapnya.



Lebih lanjut, ia mengatakan keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.



&amp;ldquo;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
KPK Segera Putuskan Status Hukum Dirjen Perkeretaapian terkait Aliran Uang Miliar Rupiah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa. Kasus tersebut naik ke penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.




Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pembangunan proyek dimaksud bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.







&quot;Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun,&quot; ujarnya di Kejagung, Selasa (3/10/2023).







Berdasarkan modus operandinya, Kuntadi mengatakan terdapat pihak-pihak uang diduga telah telah merekayasa proyek dengan cara memecah proyek dan merubahnya menjadi nominal-nominal yang lebih kecil.







Dia menyebut hal tersebut dilakukan para pelaku dengan tujuan dapat menghindari pelaksanaan lelang proyek. Selain itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur Kereta Api dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. &quot;Sehingga akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara,&quot; tuturnya.







Kendati demikian, Kuntadi mengatakan saat ini perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap awal penyidikan umum. Ia menjelaskan penyidik baru menemukan dugaan korupsi yang masih akan dikembangkan kepada pelaku dan kerugian negara.



</content:encoded></item></channel></rss>
