<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Praperadilan Selebgram Siskaeee Terkait Film Porno Digelar 22 Januari</title><description>Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka film porno.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/16/338/2955395/sidang-praperadilan-selebgram-siskaeee-terkait-film-porno-digelar-22-januari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/16/338/2955395/sidang-praperadilan-selebgram-siskaeee-terkait-film-porno-digelar-22-januari"/><item><title>Sidang Praperadilan Selebgram Siskaeee Terkait Film Porno Digelar 22 Januari</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/16/338/2955395/sidang-praperadilan-selebgram-siskaeee-terkait-film-porno-digelar-22-januari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/16/338/2955395/sidang-praperadilan-selebgram-siskaeee-terkait-film-porno-digelar-22-januari</guid><pubDate>Selasa 16 Januari 2024 09:57 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/16/338/2955395/sidang-praperadilan-selebgram-siskaeee-terkait-film-porno-digelar-22-januari-fa5seZXQF0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Selebgram Siskaeee (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/16/338/2955395/sidang-praperadilan-selebgram-siskaeee-terkait-film-porno-digelar-22-januari-fa5seZXQF0.jpg</image><title>Selebgram Siskaeee (Foto: Instagram)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC82LzE3MTMzNi81L3g4b2U1MG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa sidang perdana terhadap gugatan praperadilan itu digelar pada Senin 22 Januari 2024 mendatang.

&amp;ldquo;Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024,&amp;rdquo; kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:
Ajukan Praperadilan, Selebgram Siskaeee Melawan Tak Terima Jadi Tersangka Film Porno


Djuyamto mengatakan PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim Sri Rejeki Marshinta untuk mengadili gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee.

&amp;ldquo;Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebelumnya, dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Dalam SIPP, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024 dengan nomor perkara nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

BACA JUGA:
11 Pemeran Film Porno Jaksel Jadi Tersangka, Termasuk Siskaeee dan Virly Virginia


Adapun nama pemohon dalam gugatan tersebut adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Sebagai informasi, Selebgram Siskaeee bersama 10 orang pemeran lainnya kembali menghebohkan warganet. Pasalnya, selebgram tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Siskaeee terancam pidana 10 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.



&quot;Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,&quot; ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:
6 Pemandu Lagu Tewas dalam Kebakaran Karaoke Orange, Salah Satunya dari Indramayu




Pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka ini di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atu ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.



Selain itu, ada juga dua tersangka pemeran pria yang dijadikan tersangka. Dia adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp500 juta.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC82LzE3MTMzNi81L3g4b2U1MG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa sidang perdana terhadap gugatan praperadilan itu digelar pada Senin 22 Januari 2024 mendatang.

&amp;ldquo;Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024,&amp;rdquo; kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:
Ajukan Praperadilan, Selebgram Siskaeee Melawan Tak Terima Jadi Tersangka Film Porno


Djuyamto mengatakan PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim Sri Rejeki Marshinta untuk mengadili gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee.

&amp;ldquo;Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebelumnya, dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Dalam SIPP, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024 dengan nomor perkara nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

BACA JUGA:
11 Pemeran Film Porno Jaksel Jadi Tersangka, Termasuk Siskaeee dan Virly Virginia


Adapun nama pemohon dalam gugatan tersebut adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Sebagai informasi, Selebgram Siskaeee bersama 10 orang pemeran lainnya kembali menghebohkan warganet. Pasalnya, selebgram tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Siskaeee terancam pidana 10 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.



&quot;Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,&quot; ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:
6 Pemandu Lagu Tewas dalam Kebakaran Karaoke Orange, Salah Satunya dari Indramayu




Pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka ini di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atu ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.



Selain itu, ada juga dua tersangka pemeran pria yang dijadikan tersangka. Dia adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp500 juta.

</content:encoded></item></channel></rss>
