<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Gegara Cemburu, Wanita Cantik di Lampung Lakukan Penganiayaan</title><description>Seorang wanita cantik berinisial PRS (29) ditangkap polisi lantaran menganiaya sesama wanita di parkiran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/16/340/2955707/diduga-gegara-cemburu-wanita-cantik-di-lampung-lakukan-penganiayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/16/340/2955707/diduga-gegara-cemburu-wanita-cantik-di-lampung-lakukan-penganiayaan"/><item><title>Diduga Gegara Cemburu, Wanita Cantik di Lampung Lakukan Penganiayaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/16/340/2955707/diduga-gegara-cemburu-wanita-cantik-di-lampung-lakukan-penganiayaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/16/340/2955707/diduga-gegara-cemburu-wanita-cantik-di-lampung-lakukan-penganiayaan</guid><pubDate>Selasa 16 Januari 2024 17:53 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/16/340/2955707/diduga-gegara-cemburu-wanita-cantik-di-lampung-lakukan-penganiayaan-iQnRO85bxi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wanita cantik lakukan penganiayaan gegara cemburu (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/16/340/2955707/diduga-gegara-cemburu-wanita-cantik-di-lampung-lakukan-penganiayaan-iQnRO85bxi.jpg</image><title>Wanita cantik lakukan penganiayaan gegara cemburu (Foto: Istimewa)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Seorang wanita cantik berinisial PRS (29) ditangkap polisi lantaran menganiaya sesama wanita di parkiran salah satu Kafe di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

Pelaku berinisial PRS (29) merupakan warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang.


BACA JUGA:
 Gegara Tegur Pencari Cacing di Saluran Air, Pria Ini Malah Dianiaya Pakai Sajam&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap lantaran menganiaya korban P (27) warga Sukabumi.

&quot;Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar 15.30 WIB di dalam kamar salah satu hotel di Bandarlampung,&quot; ujar Dennis kepada MNC Portal, Selasa (16/1/2024).

Dennis menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban P berjanjian untuk bertemu dengan diduga pacar pelaku di sebuah kafe.

&quot;Setelah bertemu, pelaku yang datang bersama diduga pacarnya tersebut terlibat cekcok dengan korban karena salah paham. Jadi pelaku ini membela pacarnya, karena si pacarnya diduga memiliki hutang piutang dengan korban, pelaku ini salah paham menduga mereka (pacarnya dan korban) ada hubungan, sehingga cemburu,&quot; ungkap Dennis.


BACA JUGA:
Siti Atikoh Sebut KTP Sakti Ganjar-Mahfud Bakal Permudah Hidup Rakyat


Dennis melanjutkan, saat cekcok tersebut pelaku mendorong dan menganiaya korban menggunakan kedua tangannya.

&quot;Pelaku mendorong korban di bagian dadanya menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami sesak nafas dan memar di bagian dada serta wajahnya,&quot; tutur Dennis.Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan Polisi Nomor LP/B/1448/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Seorang wanita cantik berinisial PRS (29) ditangkap polisi lantaran menganiaya sesama wanita di parkiran salah satu Kafe di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

Pelaku berinisial PRS (29) merupakan warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang.


BACA JUGA:
 Gegara Tegur Pencari Cacing di Saluran Air, Pria Ini Malah Dianiaya Pakai Sajam&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap lantaran menganiaya korban P (27) warga Sukabumi.

&quot;Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar 15.30 WIB di dalam kamar salah satu hotel di Bandarlampung,&quot; ujar Dennis kepada MNC Portal, Selasa (16/1/2024).

Dennis menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban P berjanjian untuk bertemu dengan diduga pacar pelaku di sebuah kafe.

&quot;Setelah bertemu, pelaku yang datang bersama diduga pacarnya tersebut terlibat cekcok dengan korban karena salah paham. Jadi pelaku ini membela pacarnya, karena si pacarnya diduga memiliki hutang piutang dengan korban, pelaku ini salah paham menduga mereka (pacarnya dan korban) ada hubungan, sehingga cemburu,&quot; ungkap Dennis.


BACA JUGA:
Siti Atikoh Sebut KTP Sakti Ganjar-Mahfud Bakal Permudah Hidup Rakyat


Dennis melanjutkan, saat cekcok tersebut pelaku mendorong dan menganiaya korban menggunakan kedua tangannya.

&quot;Pelaku mendorong korban di bagian dadanya menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami sesak nafas dan memar di bagian dada serta wajahnya,&quot; tutur Dennis.Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan Polisi Nomor LP/B/1448/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
