<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Minta Komitmen Capres dan Cawapres dalam Penguatan Peran LHKPN   </title><description>Nawani menyebutkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara melaporkan LHKPN tidak memiliki sanksi yang tegas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/17/337/2956372/kpk-minta-komitmen-capres-dan-cawapres-dalam-penguatan-peran-lhkpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/17/337/2956372/kpk-minta-komitmen-capres-dan-cawapres-dalam-penguatan-peran-lhkpn"/><item><title>KPK Minta Komitmen Capres dan Cawapres dalam Penguatan Peran LHKPN   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/17/337/2956372/kpk-minta-komitmen-capres-dan-cawapres-dalam-penguatan-peran-lhkpn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/17/337/2956372/kpk-minta-komitmen-capres-dan-cawapres-dalam-penguatan-peran-lhkpn</guid><pubDate>Rabu 17 Januari 2024 20:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/17/337/2956372/kpk-minta-komitmen-capres-dan-cawapres-dalam-penguatan-peran-lhkpn-MJ1LMyhKVu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/17/337/2956372/kpk-minta-komitmen-capres-dan-cawapres-dalam-penguatan-peran-lhkpn-MJ1LMyhKVu.jpg</image><title>Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjIzNS81L3g4cmpoY2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang terpilih nanti untuk memperkuat sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam sambutannya pada Program Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk Capres-cawapres, Rabu (17/1/2024).
Awalnya, Nawani menyebutkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara melaporkan LHKPN tidak memiliki sanksi yang tegas.
&quot;Penguatan instrumen LHKPN, UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban,&quot; kata Nawawi.

BACA JUGA:
 Undang Capres dan Cawapres di Paku Integritas, KPK: Bukan Ikut-ikutan Numpang Tenar

Akibatnya, Nawawi menyebutkan banyak pejabat negara yang menganggap remeh dengan tidak melaporkan LHKPN dengan secara lengkap.
&quot;Saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Tak Ada Persiapan Hadiri Paku Integritas KPK, Ganjar: Lihat Track Record Ganjar-Mahfud
Nawawi melanjutkan, selama ini penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya.

&quot;Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap,&quot; ujarnya.

&quot;Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjIzNS81L3g4cmpoY2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang terpilih nanti untuk memperkuat sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam sambutannya pada Program Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk Capres-cawapres, Rabu (17/1/2024).
Awalnya, Nawani menyebutkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara melaporkan LHKPN tidak memiliki sanksi yang tegas.
&quot;Penguatan instrumen LHKPN, UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban,&quot; kata Nawawi.

BACA JUGA:
 Undang Capres dan Cawapres di Paku Integritas, KPK: Bukan Ikut-ikutan Numpang Tenar

Akibatnya, Nawawi menyebutkan banyak pejabat negara yang menganggap remeh dengan tidak melaporkan LHKPN dengan secara lengkap.
&quot;Saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Tak Ada Persiapan Hadiri Paku Integritas KPK, Ganjar: Lihat Track Record Ganjar-Mahfud
Nawawi melanjutkan, selama ini penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya.

&quot;Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap,&quot; ujarnya.

&quot;Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
