<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Pungli Pegawai KPK di Rutan, Koruptor Boleh Main HP dan Tambahan Nge-Charge</title><description>Fasilitas tambahan itu, Haris menyebutkan berupa diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956506/modus-pungli-pegawai-kpk-di-rutan-koruptor-boleh-main-hp-dan-tambahan-nge-charge</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956506/modus-pungli-pegawai-kpk-di-rutan-koruptor-boleh-main-hp-dan-tambahan-nge-charge"/><item><title>Modus Pungli Pegawai KPK di Rutan, Koruptor Boleh Main HP dan Tambahan Nge-Charge</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956506/modus-pungli-pegawai-kpk-di-rutan-koruptor-boleh-main-hp-dan-tambahan-nge-charge</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956506/modus-pungli-pegawai-kpk-di-rutan-koruptor-boleh-main-hp-dan-tambahan-nge-charge</guid><pubDate>Kamis 18 Januari 2024 09:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/18/337/2956506/modus-pungli-pegawai-kpk-di-rutan-koruptor-boleh-main-hp-dan-tambahan-nge-charge-FYaN6tMoS1.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/18/337/2956506/modus-pungli-pegawai-kpk-di-rutan-koruptor-boleh-main-hp-dan-tambahan-nge-charge-FYaN6tMoS1.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus-modus pungutan liar (pungli) di rutan. Diketahui, akan pungli tersebut sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang etik.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjIyMy81L3g4cmpjaGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah,&quot; kata Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Fasilitas tambahan itu, Haris menyebutkan berupa diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya.


BACA JUGA:
Dewas KPK soal Pegawai KPK Terlibat Pungli: Kepala Rutan hingga Komandan Regu


&quot;Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge hp dan lain lain,&quot; ucapnya.
Sebagaimana diketahui, 93 pegawai tersebut terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Dengan rincian, 90 orang terbagi dalam enam berkas perkara, dan 3 orang masing-masing satu berkas perkara.



Sidang tersebut dimulai sejak Rabu 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa sebanyak 15 pegawai.

</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus-modus pungutan liar (pungli) di rutan. Diketahui, akan pungli tersebut sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang etik.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjIyMy81L3g4cmpjaGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah,&quot; kata Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Fasilitas tambahan itu, Haris menyebutkan berupa diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya.


BACA JUGA:
Dewas KPK soal Pegawai KPK Terlibat Pungli: Kepala Rutan hingga Komandan Regu


&quot;Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge hp dan lain lain,&quot; ucapnya.
Sebagaimana diketahui, 93 pegawai tersebut terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Dengan rincian, 90 orang terbagi dalam enam berkas perkara, dan 3 orang masing-masing satu berkas perkara.



Sidang tersebut dimulai sejak Rabu 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa sebanyak 15 pegawai.

</content:encoded></item></channel></rss>
