<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Sebaran Hoaks, AMSI dan KPU Teken MoU Cek Fakta Pemilu 2024</title><description>Nota kesepahaman AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956510/cegah-sebaran-hoaks-amsi-dan-kpu-teken-mou-cek-fakta-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956510/cegah-sebaran-hoaks-amsi-dan-kpu-teken-mou-cek-fakta-pemilu-2024"/><item><title>Cegah Sebaran Hoaks, AMSI dan KPU Teken MoU Cek Fakta Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956510/cegah-sebaran-hoaks-amsi-dan-kpu-teken-mou-cek-fakta-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956510/cegah-sebaran-hoaks-amsi-dan-kpu-teken-mou-cek-fakta-pemilu-2024</guid><pubDate>Kamis 18 Januari 2024 09:46 WIB</pubDate><dc:creator>Masdarul Khoiri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/18/337/2956510/cegah-sebaran-hoaks-amsi-dan-kpu-teken-mou-cek-fakta-pemilu-2024-TY3TguRCr8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPU dan AMSI sepakati cek fakta Pemilu 2024 untuk cegah hoaks (Foto: AMSI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/18/337/2956510/cegah-sebaran-hoaks-amsi-dan-kpu-teken-mou-cek-fakta-pemilu-2024-TY3TguRCr8.jpg</image><title>KPU dan AMSI sepakati cek fakta Pemilu 2024 untuk cegah hoaks (Foto: AMSI)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menandatangani nota kesepahaman atau MoU Cek Fakta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, untuk menekan penyebaran hoaks atau berita bohong.
Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD povinsi dan kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024,  ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy&amp;rsquo;ari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPU Umumkan 11 Panelis Debat Ke-4 Pilpres 2024, Berikut Daftarnya

&quot;Kerja sama ini untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu,&quot; demikian rilis yang diterima MPI, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan cek fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan
rujukan cek fakta juga sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 KPU Klaim Surat Suara yang Rusak Telah Diganti&amp;nbsp; &amp;nbsp;

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.

Nota kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 tahun terhitung sejak nota kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.
</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menandatangani nota kesepahaman atau MoU Cek Fakta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, untuk menekan penyebaran hoaks atau berita bohong.
Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD povinsi dan kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024,  ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy&amp;rsquo;ari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPU Umumkan 11 Panelis Debat Ke-4 Pilpres 2024, Berikut Daftarnya

&quot;Kerja sama ini untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu,&quot; demikian rilis yang diterima MPI, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan cek fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan
rujukan cek fakta juga sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 KPU Klaim Surat Suara yang Rusak Telah Diganti&amp;nbsp; &amp;nbsp;

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.

Nota kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 tahun terhitung sejak nota kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.
</content:encoded></item></channel></rss>
