<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili atas Korupsi LNG</title><description>Berkas perkara Karen Agustiawan sudah dilimpahkan penyidik KPK ke jaksa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956592/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-diadili-atas-korupsi-lng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956592/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-diadili-atas-korupsi-lng"/><item><title>Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili atas Korupsi LNG</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956592/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-diadili-atas-korupsi-lng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956592/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-diadili-atas-korupsi-lng</guid><pubDate>Kamis 18 Januari 2024 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/18/337/2956592/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-diadili-atas-korupsi-lng-vn5cnpdvOM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/18/337/2956592/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-segera-diadili-atas-korupsi-lng-vn5cnpdvOM.jpg</image><title>Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjIyMy81L3g4cmpjaGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan segera disidang di Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021.
Berkas perkara Karen Agustiawan sudah dilimpahkan penyidik KPK ke jaksa untuk didakwakan ke pengadilan.

&quot;Tim Penyidik, Selasa (16 Januari) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka GKK kepada Tim Jaksa,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Urusan Jadi Saksi Karen Agustina

&quot;Selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti progressnya sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil,&quot; sambungnya.

Ali melanjutkan, penahanan Karen selama 20 hari ke depan masih di rutan KPK. Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Periksa 4 Saksi, KPK Gali Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

&quot;Sekarang tim JPU sedang menyusun surat dakwaannya,&quot; ucapnya.

Karen Agustiawan ditahan KPK usai jadi tersangka korupsi pengadaan LNG yang diduga merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau sekira Rp2,1 triliun.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjIyMy81L3g4cmpjaGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan segera disidang di Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021.
Berkas perkara Karen Agustiawan sudah dilimpahkan penyidik KPK ke jaksa untuk didakwakan ke pengadilan.

&quot;Tim Penyidik, Selasa (16 Januari) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka GKK kepada Tim Jaksa,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Urusan Jadi Saksi Karen Agustina

&quot;Selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti progressnya sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil,&quot; sambungnya.

Ali melanjutkan, penahanan Karen selama 20 hari ke depan masih di rutan KPK. Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Periksa 4 Saksi, KPK Gali Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

&quot;Sekarang tim JPU sedang menyusun surat dakwaannya,&quot; ucapnya.

Karen Agustiawan ditahan KPK usai jadi tersangka korupsi pengadaan LNG yang diduga merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau sekira Rp2,1 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
