<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sah Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari DPR dan PPP</title><description>Arsul Sani juga sudah mundur dari MPR RI dan DPN Peradi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956604/sah-jadi-hakim-mk-arsul-sani-tegaskan-sudah-mundur-dari-dpr-dan-ppp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956604/sah-jadi-hakim-mk-arsul-sani-tegaskan-sudah-mundur-dari-dpr-dan-ppp"/><item><title>Sah Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari DPR dan PPP</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956604/sah-jadi-hakim-mk-arsul-sani-tegaskan-sudah-mundur-dari-dpr-dan-ppp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/18/337/2956604/sah-jadi-hakim-mk-arsul-sani-tegaskan-sudah-mundur-dari-dpr-dan-ppp</guid><pubDate>Kamis 18 Januari 2024 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/18/337/2956604/sah-jadi-hakim-mk-arsul-sani-tegaskan-sudah-mundur-dari-dpr-dan-ppp-3YlIMNouQJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Konstitusi Arsul Sani memberi keterangan pers di Istana Negara, Jakarta (Foto : MPI/Raka Novianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/18/337/2956604/sah-jadi-hakim-mk-arsul-sani-tegaskan-sudah-mundur-dari-dpr-dan-ppp-3YlIMNouQJ.jpg</image><title>Hakim Konstitusi Arsul Sani memberi keterangan pers di Istana Negara, Jakarta (Foto : MPI/Raka Novianto)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xOC8xLzE3NjI1My81L3g4cms2Ymk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Arsul Sani yang baru saja dilantik sebagai Hakim Konstitusi menegaskan dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR RI dan MPR RI. Arsul juga mundur dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
&quot;Sesuai Undang-Undang MK dan Undang-Undang MD3, pertama kalau menurut Undang-Undang MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember,&quot; kata Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ucapkan Sumpah di Depan Jokowi, Arsul Sani Sah Jadi Hakim Konstitusi

Arsul juga menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan.

&quot;Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP,&quot; kata Arsul.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anwar Usman Hadiri Pembacaan Sumpah Hakim Konstitusi Arsul Sani di Istana Negara

Arsul juga mengaku menanggalkan profesinya sebagai advokat dan juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
&quot;Dan terakhir karna saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri, jadi hari semuanya clear lah,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xOC8xLzE3NjI1My81L3g4cms2Ymk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Arsul Sani yang baru saja dilantik sebagai Hakim Konstitusi menegaskan dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR RI dan MPR RI. Arsul juga mundur dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
&quot;Sesuai Undang-Undang MK dan Undang-Undang MD3, pertama kalau menurut Undang-Undang MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember,&quot; kata Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ucapkan Sumpah di Depan Jokowi, Arsul Sani Sah Jadi Hakim Konstitusi

Arsul juga menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan.

&quot;Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP,&quot; kata Arsul.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anwar Usman Hadiri Pembacaan Sumpah Hakim Konstitusi Arsul Sani di Istana Negara

Arsul juga mengaku menanggalkan profesinya sebagai advokat dan juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
&quot;Dan terakhir karna saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri, jadi hari semuanya clear lah,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
