<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gegara Membatalkan Pernikahan, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp77 Juta   </title><description>Seorang pria di Nusa Tenggara Timur, Carlos, dihukum membayar Rp77 juta imbas keputusan sepihaknya membatalkan rencana pernikahannya&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/18/340/2956361/gegara-membatalkan-pernikahan-pria-di-kupang-dihukum-bayar-rp77-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/18/340/2956361/gegara-membatalkan-pernikahan-pria-di-kupang-dihukum-bayar-rp77-juta"/><item><title>Gegara Membatalkan Pernikahan, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp77 Juta   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/18/340/2956361/gegara-membatalkan-pernikahan-pria-di-kupang-dihukum-bayar-rp77-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/18/340/2956361/gegara-membatalkan-pernikahan-pria-di-kupang-dihukum-bayar-rp77-juta</guid><pubDate>Kamis 18 Januari 2024 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>MNC Portal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/17/340/2956361/gegara-membatalkan-pernikahan-pria-di-kupang-dihukum-bayar-rp77-juta-dDQaLP95yN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/17/340/2956361/gegara-membatalkan-pernikahan-pria-di-kupang-dihukum-bayar-rp77-juta-dDQaLP95yN.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>


KUPANG - Seorang pria di Nusa Tenggara Timur, Carlos Daud Hendrik, dihukum membayar Rp77 juta imbas keputusan sepihaknya membatalkan rencana pernikahannya dengan sang calon pasangan.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan warga Kupang tersebut terhadap calon pasangannya yang bernama Windy Ekaputri Datta.

&quot;Tolak,&quot; demikian bunyi amar kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA:
Humor Gus Dur: Pernikahan Jarak Jauh Karena Tak Mau Dilangkahi Adik

Adapun yang memutuskan kasasi ini di MA adalah ketua majelis hakim Hamdi bersama dua anggota, Lucas Prakoso dan Maria Anna Samiyati.

Carlos diketahui menjalin kasih dengan Windy sejak 2020. Carlos merayu Windy dengan janji akan menikahinya, sehingga Windy pun bersedia melakukan hubungan suami-istri dan akhirnya hamil.

Keluarga masing-masing pihak lantas sepakat bertemu hingga dilakukan peminangan pada 18 Desember 2020. Carlos pun tampak tetap teguh pada janjinya bahwa akan segera menikahi Windy.

BACA JUGA:
Humor Gus Dur: Kehebohan Pernikahannya dengan Sinta Nuriyah

Namun, hingga waktunya Windy melahirkan sang buah hati, Carlos tak juga mewujudkan janjinya. Windy dan keluarganya sungguh merasa terpukul dengan hal ini.

Akhirnya, Windy didampingi keluarganya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Gugatan diajukannya dengan beberapa permohonan yang jika ditotal senilai Rp1,4 miliar (Rp1.453.000.000).

Sidang putusan atas gugatan Windy telah digelar oleh PN Kupang pada 23 November 2022 dan memutuskan menolak seluruh gugatan wanita itu. Majelis hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp1.180.000.



Windy tidak menerima putusan PN Kupang dan mengajukan banding. Kali ini, Windy beruntung, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya mengabulkan gugatannya.



&quot;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat,&quot; demikian putus majelis hakim PT Kupang.



Si pria juga dihukum untuk membayar biaya-biaya melahirkan anak sebesar Rp25 juta dan biaya pemeliharaan serta pendidikan anak sebesar Rp2 juta setiap bulan, yang dibayarkan kepada Windy.





</description><content:encoded>


KUPANG - Seorang pria di Nusa Tenggara Timur, Carlos Daud Hendrik, dihukum membayar Rp77 juta imbas keputusan sepihaknya membatalkan rencana pernikahannya dengan sang calon pasangan.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan warga Kupang tersebut terhadap calon pasangannya yang bernama Windy Ekaputri Datta.

&quot;Tolak,&quot; demikian bunyi amar kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA:
Humor Gus Dur: Pernikahan Jarak Jauh Karena Tak Mau Dilangkahi Adik

Adapun yang memutuskan kasasi ini di MA adalah ketua majelis hakim Hamdi bersama dua anggota, Lucas Prakoso dan Maria Anna Samiyati.

Carlos diketahui menjalin kasih dengan Windy sejak 2020. Carlos merayu Windy dengan janji akan menikahinya, sehingga Windy pun bersedia melakukan hubungan suami-istri dan akhirnya hamil.

Keluarga masing-masing pihak lantas sepakat bertemu hingga dilakukan peminangan pada 18 Desember 2020. Carlos pun tampak tetap teguh pada janjinya bahwa akan segera menikahi Windy.

BACA JUGA:
Humor Gus Dur: Kehebohan Pernikahannya dengan Sinta Nuriyah

Namun, hingga waktunya Windy melahirkan sang buah hati, Carlos tak juga mewujudkan janjinya. Windy dan keluarganya sungguh merasa terpukul dengan hal ini.

Akhirnya, Windy didampingi keluarganya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Gugatan diajukannya dengan beberapa permohonan yang jika ditotal senilai Rp1,4 miliar (Rp1.453.000.000).

Sidang putusan atas gugatan Windy telah digelar oleh PN Kupang pada 23 November 2022 dan memutuskan menolak seluruh gugatan wanita itu. Majelis hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp1.180.000.



Windy tidak menerima putusan PN Kupang dan mengajukan banding. Kali ini, Windy beruntung, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya mengabulkan gugatannya.



&quot;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat,&quot; demikian putus majelis hakim PT Kupang.



Si pria juga dihukum untuk membayar biaya-biaya melahirkan anak sebesar Rp25 juta dan biaya pemeliharaan serta pendidikan anak sebesar Rp2 juta setiap bulan, yang dibayarkan kepada Windy.





</content:encoded></item></channel></rss>
