<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Palti Hutabarat Jadi Tersangka Usai Bocorkan Rekaman Diduga Forkopimda Batu Bara Menangkan Prabowo-Gibran</title><description>Rekaman disebar Palti diduga percakapan Dandim, Kapolres, Bupati, Kajari Batu Bara untuk menangkan Prabowo-Gibran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/19/337/2957289/palti-hutabarat-jadi-tersangka-usai-bocorkan-rekaman-diduga-forkopimda-batu-bara-menangkan-prabowo-gibran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/19/337/2957289/palti-hutabarat-jadi-tersangka-usai-bocorkan-rekaman-diduga-forkopimda-batu-bara-menangkan-prabowo-gibran"/><item><title>Palti Hutabarat Jadi Tersangka Usai Bocorkan Rekaman Diduga Forkopimda Batu Bara Menangkan Prabowo-Gibran</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/19/337/2957289/palti-hutabarat-jadi-tersangka-usai-bocorkan-rekaman-diduga-forkopimda-batu-bara-menangkan-prabowo-gibran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/19/337/2957289/palti-hutabarat-jadi-tersangka-usai-bocorkan-rekaman-diduga-forkopimda-batu-bara-menangkan-prabowo-gibran</guid><pubDate>Jum'at 19 Januari 2024 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/19/337/2957289/palti-hutabarat-jadi-tersangka-usai-bocorkan-rekaman-diduga-forkopimda-batu-bara-menangkan-prabowo-gibran-DILi1MCffw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: MPI/Riyan Rizki)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/19/337/2957289/palti-hutabarat-jadi-tersangka-usai-bocorkan-rekaman-diduga-forkopimda-batu-bara-menangkan-prabowo-gibran-DILi1MCffw.jpg</image><title>Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: MPI/Riyan Rizki)</title></images><description>


JAKARTA - Polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan viral rekaman percakapan diduga pejabat Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Palti kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menyebarkan hoaks atau berita bohong. Rekaman disebarkan Palti berupa percakapan diduga tokoh-tokoh dalam video itu adalah Dandim, Bupati, Kapolres hingga Kajari Batubara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Rekaman Dandim-Kejari Batu Bara Menangkan Prabowo-Gibran, TNI dan Kejagung Bilang Hoax

&amp;ldquo;Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,&amp;rdquo; kata dia kepada wartawan.
Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
&amp;ldquo;Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bawaslu Telusuri Rekaman Diduga Dandim, Kapolres dan Kejari Batu Bara Menangkan Prabowo-Gibran

Kini, Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946
&amp;ldquo;Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan viral rekaman percakapan diduga pejabat Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Palti kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menyebarkan hoaks atau berita bohong. Rekaman disebarkan Palti berupa percakapan diduga tokoh-tokoh dalam video itu adalah Dandim, Bupati, Kapolres hingga Kajari Batubara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Rekaman Dandim-Kejari Batu Bara Menangkan Prabowo-Gibran, TNI dan Kejagung Bilang Hoax

&amp;ldquo;Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,&amp;rdquo; kata dia kepada wartawan.
Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
&amp;ldquo;Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bawaslu Telusuri Rekaman Diduga Dandim, Kapolres dan Kejari Batu Bara Menangkan Prabowo-Gibran

Kini, Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946
&amp;ldquo;Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
