<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum pada Palti Hutabarat</title><description>TPN Ganjar-Mahfud memberi bantuan kepada Palti Hutabarat, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/19/337/2957365/tpn-ganjar-mahfud-beri-bantuan-hukum-pada-palti-hutabarat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/19/337/2957365/tpn-ganjar-mahfud-beri-bantuan-hukum-pada-palti-hutabarat"/><item><title>TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum pada Palti Hutabarat</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/19/337/2957365/tpn-ganjar-mahfud-beri-bantuan-hukum-pada-palti-hutabarat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/19/337/2957365/tpn-ganjar-mahfud-beri-bantuan-hukum-pada-palti-hutabarat</guid><pubDate>Jum'at 19 Januari 2024 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/19/337/2957365/tpn-ganjar-mahfud-beri-bantuan-hukum-pada-palti-hutabarat-TJlZsycFyB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TPN Ganjar-Mahfud beri bantuan hukum pada Palti Hutabarat (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/19/337/2957365/tpn-ganjar-mahfud-beri-bantuan-hukum-pada-palti-hutabarat-TJlZsycFyB.jpg</image><title>TPN Ganjar-Mahfud beri bantuan hukum pada Palti Hutabarat (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjI0MC81L3g4cmptMXk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberi bantuan kepada Palti Hutabarat, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Palti ditetapkan tersangka setelah mengunggah postingan percapakan pejabat Kabupaten Batubara yang berkomplot menggunakan dana desa untuk mendukung salah satu kandidat Pilpres 2024.

&quot;TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang,&quot; kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).


BACA JUGA:
Palti Hutabarat Jadi Tersangka Usai Bocorkan Rekaman Diduga Forkopimda Batu Bara Menangkan Prabowo-Gibran


Sementara itu, Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menjelaskan, bantuan hukum diberikan setelah pihakmya mendapat informasi terkait penangkapan Palti. Saat ini, kata Ifdhal, Palti masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi BAP.

&quot;Sekarang sedang berlangsung proses BAP terhadap saudara palti yang didampingi oleh tim kami. Ada sekitar 6 lawyer yang mendampingi Palti di Bareskrim ini,&quot; terang Ifdhal.


BACA JUGA:
Cegah Suara Siluman di Pilpres, Timnas AMIN Minta KPU Buka Salinan 54 Juta DPT Bermasalah


Kendati Palti tengah diperiksa, Ifdhal meminta aparat kepolisian untuk tidak menahan Palti. Ia berkata, pihaknya akan menyampaikan permintaan ini langsung ke penyidik.

&quot;Proses interview terhadap Palti masih berlangsung dan kami juga mengajukan kepada pihak penyidik untuk tidak menahan saudara Palti dalam proses hukum ini,&quot; tuturnya.Sekedar informasi, Polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoaks berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. Kini Palti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.

&amp;ldquo;Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,&amp;rdquo; kata dia kepada wartawan.


BACA JUGA:
Jadi Ketua Timses Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Sering Ditanya: Are You Crazy?


Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

&amp;ldquo;Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,&amp;rdquo; ungkapnya.

Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjI0MC81L3g4cmptMXk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberi bantuan kepada Palti Hutabarat, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Palti ditetapkan tersangka setelah mengunggah postingan percapakan pejabat Kabupaten Batubara yang berkomplot menggunakan dana desa untuk mendukung salah satu kandidat Pilpres 2024.

&quot;TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang,&quot; kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).


BACA JUGA:
Palti Hutabarat Jadi Tersangka Usai Bocorkan Rekaman Diduga Forkopimda Batu Bara Menangkan Prabowo-Gibran


Sementara itu, Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menjelaskan, bantuan hukum diberikan setelah pihakmya mendapat informasi terkait penangkapan Palti. Saat ini, kata Ifdhal, Palti masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi BAP.

&quot;Sekarang sedang berlangsung proses BAP terhadap saudara palti yang didampingi oleh tim kami. Ada sekitar 6 lawyer yang mendampingi Palti di Bareskrim ini,&quot; terang Ifdhal.


BACA JUGA:
Cegah Suara Siluman di Pilpres, Timnas AMIN Minta KPU Buka Salinan 54 Juta DPT Bermasalah


Kendati Palti tengah diperiksa, Ifdhal meminta aparat kepolisian untuk tidak menahan Palti. Ia berkata, pihaknya akan menyampaikan permintaan ini langsung ke penyidik.

&quot;Proses interview terhadap Palti masih berlangsung dan kami juga mengajukan kepada pihak penyidik untuk tidak menahan saudara Palti dalam proses hukum ini,&quot; tuturnya.Sekedar informasi, Polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoaks berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. Kini Palti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.

&amp;ldquo;Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,&amp;rdquo; kata dia kepada wartawan.


BACA JUGA:
Jadi Ketua Timses Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Sering Ditanya: Are You Crazy?


Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

&amp;ldquo;Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,&amp;rdquo; ungkapnya.

Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.</content:encoded></item></channel></rss>
