<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Diserang Gengster Bersenjata Tajam saat Ngopi di Banda Aceh, 14 Pelaku Ditangkap</title><description>Ke 14 pelaku ditangkap di beberapa lokasi. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam berbagai jenis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/22/338/2958373/warga-diserang-gengster-bersenjata-tajam-saat-ngopi-di-banda-aceh-14-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/22/338/2958373/warga-diserang-gengster-bersenjata-tajam-saat-ngopi-di-banda-aceh-14-pelaku-ditangkap"/><item><title>Warga Diserang Gengster Bersenjata Tajam saat Ngopi di Banda Aceh, 14 Pelaku Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/22/338/2958373/warga-diserang-gengster-bersenjata-tajam-saat-ngopi-di-banda-aceh-14-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/22/338/2958373/warga-diserang-gengster-bersenjata-tajam-saat-ngopi-di-banda-aceh-14-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Senin 22 Januari 2024 05:04 WIB</pubDate><dc:creator>Syukri Syarifuddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/22/338/2958373/warga-diserang-gengster-bersenjata-tajam-saat-ngopi-di-banda-aceh-14-pelaku-ditangkap-pmnukaFv1i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terduga pelaku penyerangan warga di Lamgugob, Banda Aceh ditangkap polisi (Foto: MPI/Syukri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/22/338/2958373/warga-diserang-gengster-bersenjata-tajam-saat-ngopi-di-banda-aceh-14-pelaku-ditangkap-pmnukaFv1i.jpg</image><title>Terduga pelaku penyerangan warga di Lamgugob, Banda Aceh ditangkap polisi (Foto: MPI/Syukri)</title></images><description>BANDA ACEH - Dua warga bernama  M Zulmi dan Fakhrus Walidan diserang sekelompok pemuda tanggung bersenjata tajam berlagak gengster di warung Benk Kupi Gampong, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Minggu 21 Januari 2024 dini hari.
Pasca-penyerangan itu,  Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat menangkap 14 pelaku di beberapa tempat dan menyita tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan pelaku utama penganiayaan itu juga sudah ditangkap.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Resahkan Warga Kota Lubuklinggau, 17 Anggota Gengster Bersajam Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi tadi malam, dan mereka (pelaku) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng,&quot; ucap Fadillah.

Setelah mengetahui dentitas pelaku utama, Tim Rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di Gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar dan meringkusnya.

Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga Tim Rimueng pun menangkap pelaku berinisial DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong,  dan MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pria di Bogor Diduga Dibacok Gengster, Polisi Lakukan Penyelidikan

Keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias  Aseng dalam melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka-luka.

&quot;Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan penjara,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, personel Polsek Syiah Kuala sudah lebih dulu menangkap tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu 21 Januari 2024 dini hari.

Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tragis! Remaja Tewas Dibacok Gengster di Bekasi

Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil  interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, para pelaku pun ditangkap oleh personel Polda Aceh di antaranya  LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie, Aceh Besar.</description><content:encoded>BANDA ACEH - Dua warga bernama  M Zulmi dan Fakhrus Walidan diserang sekelompok pemuda tanggung bersenjata tajam berlagak gengster di warung Benk Kupi Gampong, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Minggu 21 Januari 2024 dini hari.
Pasca-penyerangan itu,  Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat menangkap 14 pelaku di beberapa tempat dan menyita tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan pelaku utama penganiayaan itu juga sudah ditangkap.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Resahkan Warga Kota Lubuklinggau, 17 Anggota Gengster Bersajam Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi tadi malam, dan mereka (pelaku) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng,&quot; ucap Fadillah.

Setelah mengetahui dentitas pelaku utama, Tim Rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di Gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar dan meringkusnya.

Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga Tim Rimueng pun menangkap pelaku berinisial DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong,  dan MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pria di Bogor Diduga Dibacok Gengster, Polisi Lakukan Penyelidikan

Keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias  Aseng dalam melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka-luka.

&quot;Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan penjara,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, personel Polsek Syiah Kuala sudah lebih dulu menangkap tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu 21 Januari 2024 dini hari.

Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tragis! Remaja Tewas Dibacok Gengster di Bekasi

Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil  interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, para pelaku pun ditangkap oleh personel Polda Aceh di antaranya  LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie, Aceh Besar.</content:encoded></item></channel></rss>
