<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara</title><description>Tersangka Argiyan Arbirama (20) terancam 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisal K.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/22/338/2958768/pelaku-pembunuhan-dan-pemerkosaan-mahasiswi-di-depok-terancam-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/22/338/2958768/pelaku-pembunuhan-dan-pemerkosaan-mahasiswi-di-depok-terancam-15-tahun-penjara"/><item><title>Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/22/338/2958768/pelaku-pembunuhan-dan-pemerkosaan-mahasiswi-di-depok-terancam-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/22/338/2958768/pelaku-pembunuhan-dan-pemerkosaan-mahasiswi-di-depok-terancam-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 22 Januari 2024 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/22/338/2958768/pelaku-pembunuhan-dan-pemerkosaan-mahasiswi-di-depok-terancam-15-tahun-penjara-eNqsE3cA0U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/22/338/2958768/pelaku-pembunuhan-dan-pemerkosaan-mahasiswi-di-depok-terancam-15-tahun-penjara-eNqsE3cA0U.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka Argiyan Arbirama (20) terancam 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisal K (20) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Saat ini, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Argiyan ditangani Polda Metro Jaya.
&quot;Kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 351 Ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau Pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,&quot; ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

BACA JUGA:
Pemerkosa Mahasiswi di Depok Ternyata Gemar Koleksi Video Porno

Pihak penyidik belum dapat memastikan apa penyebab kematian dari korban K. Penyidik masih menunggu hasil visum jasad korban. Namun, pengakuan dari pelaku, korban sempat dicekik hingga lemas sebelum diperkosa. Korban ditemukan oleh ibu pelaku sudah dalam keadaan tidak bernyawa di atas kasur.
&quot;Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri,&quot; kata Wira.

BACA JUGA:
Pria Diduga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Diamuk Warga Gianyar

Pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada saat pelaku Argiyan ngechat korban via line mengajak ngopi bareng dan di minta jemput di rumahnya pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.Sesampainya di rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan menarik korban ke dalam kamar. Kemudian, pelaku menggerayangi tubuh korban dan korban sempat berontak sembari berteriak.
&amp;ldquo;Pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas lalu membuka baju dan celana korban lalu memperkosa korban setelah selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali,&amp;rdquo; ungkap Wira.

BACA JUGA:
Menguak Filosofi Tukkus yang Dipakai Ganjar Pranowo di Hajatan Rakyat Lampung

Karena masih gerak-gerak, kata Wira, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal. Sebelum melarikan diri pelaku sempat memberi kabar ke ibunya melalui chat WhatsApp bahwa dirumah ada perempuan yang di ikat. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah.
&amp;ldquo;Sesampainya di rumah ibu pelaku mendapati korban sudah tidak bernyawa,&amp;rdquo; kata Wira.</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka Argiyan Arbirama (20) terancam 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisal K (20) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Saat ini, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Argiyan ditangani Polda Metro Jaya.
&quot;Kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 351 Ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau Pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,&quot; ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

BACA JUGA:
Pemerkosa Mahasiswi di Depok Ternyata Gemar Koleksi Video Porno

Pihak penyidik belum dapat memastikan apa penyebab kematian dari korban K. Penyidik masih menunggu hasil visum jasad korban. Namun, pengakuan dari pelaku, korban sempat dicekik hingga lemas sebelum diperkosa. Korban ditemukan oleh ibu pelaku sudah dalam keadaan tidak bernyawa di atas kasur.
&quot;Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri,&quot; kata Wira.

BACA JUGA:
Pria Diduga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Diamuk Warga Gianyar

Pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada saat pelaku Argiyan ngechat korban via line mengajak ngopi bareng dan di minta jemput di rumahnya pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.Sesampainya di rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan menarik korban ke dalam kamar. Kemudian, pelaku menggerayangi tubuh korban dan korban sempat berontak sembari berteriak.
&amp;ldquo;Pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas lalu membuka baju dan celana korban lalu memperkosa korban setelah selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali,&amp;rdquo; ungkap Wira.

BACA JUGA:
Menguak Filosofi Tukkus yang Dipakai Ganjar Pranowo di Hajatan Rakyat Lampung

Karena masih gerak-gerak, kata Wira, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal. Sebelum melarikan diri pelaku sempat memberi kabar ke ibunya melalui chat WhatsApp bahwa dirumah ada perempuan yang di ikat. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah.
&amp;ldquo;Sesampainya di rumah ibu pelaku mendapati korban sudah tidak bernyawa,&amp;rdquo; kata Wira.</content:encoded></item></channel></rss>
