<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tragis! Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Kakak, hingga Dua Pamannya   </title><description>Keempat pelaku kini sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/22/519/2958835/tragis-siswi-smp-jadi-korban-pencabulan-ayah-kandung-kakak-hingga-dua-pamannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/22/519/2958835/tragis-siswi-smp-jadi-korban-pencabulan-ayah-kandung-kakak-hingga-dua-pamannya"/><item><title>Tragis! Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Kakak, hingga Dua Pamannya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/22/519/2958835/tragis-siswi-smp-jadi-korban-pencabulan-ayah-kandung-kakak-hingga-dua-pamannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/22/519/2958835/tragis-siswi-smp-jadi-korban-pencabulan-ayah-kandung-kakak-hingga-dua-pamannya</guid><pubDate>Senin 22 Januari 2024 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/22/519/2958835/tragis-siswi-smp-jadi-korban-pencabulan-ayah-kandung-kakak-hingga-dua-pamannya-hhMBEYXmYm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap para pelaku pencabulan anak di Surabaya. (Foto: Lukman Hakim)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/22/519/2958835/tragis-siswi-smp-jadi-korban-pencabulan-ayah-kandung-kakak-hingga-dua-pamannya-hhMBEYXmYm.jpg</image><title>Polisi tangkap para pelaku pencabulan anak di Surabaya. (Foto: Lukman Hakim)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNS8xLzE3NjE0NC81L3g4cmhhdDM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SURABAYA &amp;ndash; Sungguh malang nasib seorang siswi kelas 3 SMP di Surabaya berinisial B (13). B menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, yakni ME (43), kakak kandungnya MNA (17), dan dua paman korban,  MR (49) dan IW (43).

Keempat pelaku kini sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perbuatan bejat sekeluarga itu dilakukan saat B masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi tersebut tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari 2024 saat sang kakak sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Seorang Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pencabulan pertama kali dilakukan oleh MNA terhadap B saat kelas 3 SD. Sedangkan ME serta paman korban IW dan MR melakukan pelecehan terhadap korban dengan menyentuh bagian dada B.

&quot;Yang menyetubuhi ini kakak kandung korban. Ayah dan kedua paman melakukan pelecehan,&amp;rdquo; katanya, Senin (22/1/2023).

Hendro menambahkan, pencabulan sudah terjadi selama 4 tahun. Aksi bejat tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari ini saat sang kakak, MNA sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban. Namun saat itu korban sedang menstruasi. Meski sedang datang bulan, hal itu tak menyurutkan niat jahat MNA untuk menyalurkan nafsu liarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Bakal Terus Kawal Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di PN Jaktim

Pelaku, kata dia, melakukan hal tersebut saat kondisi rumah sepi. Keempat pelaku sendiri saling mengetahui perbuatannya terhadap korban. Namun, keempatnya tak saling membicarakan perbuatan mereka saat bertemu.

&amp;ldquo;Para pelaku mengaku khilaf saat melihat korban memakai pakaian ketat. Terlebih, kondisi rumah saat itu sedang sepi,&amp;rdquo; katanya.

Sementara itu, ME mengaku meraba bagian tubuh anaknya saat tidur bertiga bersama istrinya.&amp;ldquo;Kita tidur bertiga bersama istri saya. Yang tengah anak saya. Saat istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan. Saya menyesal,&amp;rdquo; kata ME.



Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNS8xLzE3NjE0NC81L3g4cmhhdDM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SURABAYA &amp;ndash; Sungguh malang nasib seorang siswi kelas 3 SMP di Surabaya berinisial B (13). B menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, yakni ME (43), kakak kandungnya MNA (17), dan dua paman korban,  MR (49) dan IW (43).

Keempat pelaku kini sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perbuatan bejat sekeluarga itu dilakukan saat B masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi tersebut tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari 2024 saat sang kakak sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Seorang Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pencabulan pertama kali dilakukan oleh MNA terhadap B saat kelas 3 SD. Sedangkan ME serta paman korban IW dan MR melakukan pelecehan terhadap korban dengan menyentuh bagian dada B.

&quot;Yang menyetubuhi ini kakak kandung korban. Ayah dan kedua paman melakukan pelecehan,&amp;rdquo; katanya, Senin (22/1/2023).

Hendro menambahkan, pencabulan sudah terjadi selama 4 tahun. Aksi bejat tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari ini saat sang kakak, MNA sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban. Namun saat itu korban sedang menstruasi. Meski sedang datang bulan, hal itu tak menyurutkan niat jahat MNA untuk menyalurkan nafsu liarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Bakal Terus Kawal Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di PN Jaktim

Pelaku, kata dia, melakukan hal tersebut saat kondisi rumah sepi. Keempat pelaku sendiri saling mengetahui perbuatannya terhadap korban. Namun, keempatnya tak saling membicarakan perbuatan mereka saat bertemu.

&amp;ldquo;Para pelaku mengaku khilaf saat melihat korban memakai pakaian ketat. Terlebih, kondisi rumah saat itu sedang sepi,&amp;rdquo; katanya.

Sementara itu, ME mengaku meraba bagian tubuh anaknya saat tidur bertiga bersama istrinya.&amp;ldquo;Kita tidur bertiga bersama istri saya. Yang tengah anak saya. Saat istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan. Saya menyesal,&amp;rdquo; kata ME.



Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
