<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Gadis Keterbelakangan Mental Dicabuli Tetangga, Pelakunya Punya Anak Istri</title><description>Seorang gadis keterbelakangan mental berusia 17 tahun berinisial S menjadi korban pencabulan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/22/610/2958593/bejat-gadis-keterbelakangan-mental-dicabuli-tetangga-pelakunya-punya-anak-istri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/22/610/2958593/bejat-gadis-keterbelakangan-mental-dicabuli-tetangga-pelakunya-punya-anak-istri"/><item><title>Bejat! Gadis Keterbelakangan Mental Dicabuli Tetangga, Pelakunya Punya Anak Istri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/22/610/2958593/bejat-gadis-keterbelakangan-mental-dicabuli-tetangga-pelakunya-punya-anak-istri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/22/610/2958593/bejat-gadis-keterbelakangan-mental-dicabuli-tetangga-pelakunya-punya-anak-istri</guid><pubDate>Senin 22 Januari 2024 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/22/610/2958593/bejat-gadis-keterbelakangan-mental-dicabuli-tetangga-pelakunya-punya-anak-istri-dauwbmNAJB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/22/610/2958593/bejat-gadis-keterbelakangan-mental-dicabuli-tetangga-pelakunya-punya-anak-istri-dauwbmNAJB.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Freepik)</title></images><description>PALEMBANG - Seorang gadis keterbelakangan mental berusia 17 tahun berinisial S menjadi korban pencabulan. Parahnya, aksi bejat tersebut dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial A yang sudah mempunyai anak dan istri.

Orangtua korban berinisial DT (50) mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terungkap setelah mendapatkan kabar dari seorang warga yang melihat kejadian tersebut.

&quot;Ada warga yang melihat kejadian itu dan memberitahu kami,&quot; ujar DT usai membuat Laporan Polisi di Polrestabes Palembang, Senin (22/1/2024).


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pemuda Cabuli Gadis SMP Usia 12 Tahun di Lampung Timur&amp;nbsp; &amp;nbsp;


DT menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dialami anaknya terjadi pada, Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

&quot;Saksi yang melihat bilang kalau anak saya ini dibawa oleh A ke tempat gelap di sekitar lorong kami,&quot; tuturnya.

Mengetahui hal tersebut, DT yang merupakan warga Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, langsung menanyakan kebenaran cerita saksi kepada anaknya.

&quot;Anak saya mengaku sudah dicabuli, bagian vitalnya sudah dimasukan pakai jari oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga meremas bagian tubuh lainnya,&quot; kata DT.


BACA JUGA:
 Bejat! Oknum Guru Agama Diduga Cabuli 24 Murid SD&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menurut DT, pelaku A diketahui sudah memiliki istri dan anak.

&quot;Pada waktu kejadian anak saya keluar rumah, kemudian bertemu dengan A di jalan. Lalu dirayu-rayu oleh A, iming-iming diberi uang Rp5 ribu supaya menuruti kemauannya,&quot; tuturnya.Sementara itu, bibi korban yang tak ingin namanya disebutkan, mengaku aksi yang dilakukan oleh pelaku A lebih dari satu kali.

&quot;Tahun kemarin pernah Pak, cuma keburu dilihat oleh warga. Nah, ini yang kedua kali ketahuannya. Kami sudah hilang kesabaran, mana pula ibunya baru meninggal dunia. S ini keterbelakangan mental, sekarang dia trauma dan seperti ketakutan. Kami harap laporan polisi yang dibuat segera ditindaklanjuti, pelaku A dapat ditangkap,&quot; jelasnya.

Laporan polisi yang dibuat oleh DT ayah korban, telah diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU perlindungan anak.

Saat ini laporan pelapor telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.</description><content:encoded>PALEMBANG - Seorang gadis keterbelakangan mental berusia 17 tahun berinisial S menjadi korban pencabulan. Parahnya, aksi bejat tersebut dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial A yang sudah mempunyai anak dan istri.

Orangtua korban berinisial DT (50) mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terungkap setelah mendapatkan kabar dari seorang warga yang melihat kejadian tersebut.

&quot;Ada warga yang melihat kejadian itu dan memberitahu kami,&quot; ujar DT usai membuat Laporan Polisi di Polrestabes Palembang, Senin (22/1/2024).


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pemuda Cabuli Gadis SMP Usia 12 Tahun di Lampung Timur&amp;nbsp; &amp;nbsp;


DT menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dialami anaknya terjadi pada, Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

&quot;Saksi yang melihat bilang kalau anak saya ini dibawa oleh A ke tempat gelap di sekitar lorong kami,&quot; tuturnya.

Mengetahui hal tersebut, DT yang merupakan warga Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, langsung menanyakan kebenaran cerita saksi kepada anaknya.

&quot;Anak saya mengaku sudah dicabuli, bagian vitalnya sudah dimasukan pakai jari oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga meremas bagian tubuh lainnya,&quot; kata DT.


BACA JUGA:
 Bejat! Oknum Guru Agama Diduga Cabuli 24 Murid SD&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menurut DT, pelaku A diketahui sudah memiliki istri dan anak.

&quot;Pada waktu kejadian anak saya keluar rumah, kemudian bertemu dengan A di jalan. Lalu dirayu-rayu oleh A, iming-iming diberi uang Rp5 ribu supaya menuruti kemauannya,&quot; tuturnya.Sementara itu, bibi korban yang tak ingin namanya disebutkan, mengaku aksi yang dilakukan oleh pelaku A lebih dari satu kali.

&quot;Tahun kemarin pernah Pak, cuma keburu dilihat oleh warga. Nah, ini yang kedua kali ketahuannya. Kami sudah hilang kesabaran, mana pula ibunya baru meninggal dunia. S ini keterbelakangan mental, sekarang dia trauma dan seperti ketakutan. Kami harap laporan polisi yang dibuat segera ditindaklanjuti, pelaku A dapat ditangkap,&quot; jelasnya.

Laporan polisi yang dibuat oleh DT ayah korban, telah diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU perlindungan anak.

Saat ini laporan pelapor telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.</content:encoded></item></channel></rss>
