<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini Gugat Dirkrimsus Polda Metro</title><description>Gugatan praperadilan dimasukkan pada Senin 22 Januari 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/23/337/2959002/firli-bahuri-kembali-ajukan-praperadilan-kali-ini-gugat-dirkrimsus-polda-metro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/23/337/2959002/firli-bahuri-kembali-ajukan-praperadilan-kali-ini-gugat-dirkrimsus-polda-metro"/><item><title>Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini Gugat Dirkrimsus Polda Metro</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/23/337/2959002/firli-bahuri-kembali-ajukan-praperadilan-kali-ini-gugat-dirkrimsus-polda-metro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/23/337/2959002/firli-bahuri-kembali-ajukan-praperadilan-kali-ini-gugat-dirkrimsus-polda-metro</guid><pubDate>Selasa 23 Januari 2024 09:15 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/23/337/2959002/firli-bahuri-kembali-ajukan-praperadilan-kali-ini-gugat-dirkrimsus-polda-metro-KA5SqBXBrf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri (Foto: Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/23/337/2959002/firli-bahuri-kembali-ajukan-praperadilan-kali-ini-gugat-dirkrimsus-polda-metro-KA5SqBXBrf.jpg</image><title>Firli Bahuri (Foto: Dok MPI)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yOC8xLzE3NTU2MS81L3g4cXh2bTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.

&quot;Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,&quot; demikian seperti dikutip, Selasa (22/1/2024).

BACA JUGA:
Berkas Perkara Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan


Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Objek yang digugat kedua berbeda dari gugatan pertama yakni menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

BACA JUGA:
3 Jam Diperiksa, Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL


Pada gugatan pertama, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua nonaktif KPK,  Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

&quot;Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,&quot; kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.

Untuk diketahui, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yOC8xLzE3NTU2MS81L3g4cXh2bTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.

&quot;Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,&quot; demikian seperti dikutip, Selasa (22/1/2024).

BACA JUGA:
Berkas Perkara Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan


Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Objek yang digugat kedua berbeda dari gugatan pertama yakni menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

BACA JUGA:
3 Jam Diperiksa, Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL


Pada gugatan pertama, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua nonaktif KPK,  Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

&quot;Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,&quot; kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.

Untuk diketahui, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.</content:encoded></item></channel></rss>
