<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI Telusuri Kasus Eksploitasi Anak Jadi Jurkam Bayaran di Pemilu 2024</title><description>KPAI mengungkapkan eksploitasi terhadap yang terjadi pada anak di bawah umur dalam Pemilu 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/23/337/2959186/kpai-telusuri-kasus-eksploitasi-anak-jadi-jurkam-bayaran-di-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/23/337/2959186/kpai-telusuri-kasus-eksploitasi-anak-jadi-jurkam-bayaran-di-pemilu-2024"/><item><title>KPAI Telusuri Kasus Eksploitasi Anak Jadi Jurkam Bayaran di Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/23/337/2959186/kpai-telusuri-kasus-eksploitasi-anak-jadi-jurkam-bayaran-di-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/23/337/2959186/kpai-telusuri-kasus-eksploitasi-anak-jadi-jurkam-bayaran-di-pemilu-2024</guid><pubDate>Selasa 23 Januari 2024 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/23/337/2959186/kpai-telusuri-kasus-eksploitasi-anak-jadi-jurkam-bayaran-di-pemilu-2024-Y929BD0Han.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPAI (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/23/337/2959186/kpai-telusuri-kasus-eksploitasi-anak-jadi-jurkam-bayaran-di-pemilu-2024-Y929BD0Han.jpg</image><title>KPAI (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQzNC81L3g4cnA4MTk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan eksploitasi terhadap yang terjadi pada anak di bawah umur dalam Pemilu 2024.

Eksploitasi tersebut merujuk kepada anak-anak yang dibayar untuk menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon (paslon) ataupun caleg tertentu.

&quot;Memang ada anak-anak yang dieksploitasi debgan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu. Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yang beredar di berbagai platform,&quot; kata Anggota KPAI klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA:
Duh! Kotak Suara di Gambir Jakpus Rusak Dimakan Rayap


Sylvana mengatakan, terdapat tiga kasus yang sedang diselidiki oleh KPAI yang terjadi pada anak-anak yang mengkampanyekan paslon dengan kombinasi eksploitasi yang berbeda-beda.

&quot;Satu kasus anak-anak dibayar untuk dapat dukungan pemilih, kombinasi eksploitasi anak sebagai penganjur sekaligus target politik uang,&quot; ucap Sylvana.

&quot;Satu kasus tidak langsung, di mana anak diarahkan oleh tokoh parpol untuk mengidentikkan angka tertentu dengan paslon,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
KPU Bakal Tegur Peserta Pemilu Langgar Aturan Kampanye Akbar


Kemudian, anak-anak yang dieksploitasi untuk menjadi jurkam bayaran itu diperkirakan usia 5 sampai 15 tahun yang mana masih duduk di bangku TK hingga SMP.

&quot;Anak usia TK sampai SMP. Kami sudah kordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menemukan pembuat video. Akan segera kordinasi dengan Bawaslu,&quot; pungkas Sylvana.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMy8xLzE3NjQzNC81L3g4cnA4MTk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan eksploitasi terhadap yang terjadi pada anak di bawah umur dalam Pemilu 2024.

Eksploitasi tersebut merujuk kepada anak-anak yang dibayar untuk menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon (paslon) ataupun caleg tertentu.

&quot;Memang ada anak-anak yang dieksploitasi debgan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu. Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yang beredar di berbagai platform,&quot; kata Anggota KPAI klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA:
Duh! Kotak Suara di Gambir Jakpus Rusak Dimakan Rayap


Sylvana mengatakan, terdapat tiga kasus yang sedang diselidiki oleh KPAI yang terjadi pada anak-anak yang mengkampanyekan paslon dengan kombinasi eksploitasi yang berbeda-beda.

&quot;Satu kasus anak-anak dibayar untuk dapat dukungan pemilih, kombinasi eksploitasi anak sebagai penganjur sekaligus target politik uang,&quot; ucap Sylvana.

&quot;Satu kasus tidak langsung, di mana anak diarahkan oleh tokoh parpol untuk mengidentikkan angka tertentu dengan paslon,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
KPU Bakal Tegur Peserta Pemilu Langgar Aturan Kampanye Akbar


Kemudian, anak-anak yang dieksploitasi untuk menjadi jurkam bayaran itu diperkirakan usia 5 sampai 15 tahun yang mana masih duduk di bangku TK hingga SMP.

&quot;Anak usia TK sampai SMP. Kami sudah kordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menemukan pembuat video. Akan segera kordinasi dengan Bawaslu,&quot; pungkas Sylvana.
</content:encoded></item></channel></rss>
