<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi Depok Hari Ini</title><description>Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara di Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok pada hari ini pukul 10.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/23/338/2959019/polisi-rekonstruksi-kasus-pemerkosaan-dan-pembunuhan-mahasiswi-depok-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/23/338/2959019/polisi-rekonstruksi-kasus-pemerkosaan-dan-pembunuhan-mahasiswi-depok-hari-ini"/><item><title>Polisi Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi Depok Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/23/338/2959019/polisi-rekonstruksi-kasus-pemerkosaan-dan-pembunuhan-mahasiswi-depok-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/23/338/2959019/polisi-rekonstruksi-kasus-pemerkosaan-dan-pembunuhan-mahasiswi-depok-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 23 Januari 2024 09:40 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/23/338/2959019/polisi-rekonstruksi-kasus-pemerkosaan-dan-pembunuhan-mahasiswi-depok-hari-ini-UERquhtQcg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/23/338/2959019/polisi-rekonstruksi-kasus-pemerkosaan-dan-pembunuhan-mahasiswi-depok-hari-ini-UERquhtQcg.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi berencana melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi bernisial K (20) yang dilakukan Argiyan Arbirama (20). Rekonstruksi dilakukan hari ini, Selasa (23/1/2024).

&quot;Adapun tindak lanjut daripada proses penyidikan yang akan kita lakukan, insya Allah mungkin kami akan melakukan koordinasi nantinya untuk pelaksanaan rekonstruksi,&quot; ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara


Wira mengatakan, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara di Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok pada hari ini pukul 10.00 WIB. Rekonstruksi, tutur dia, digelar guna mengetahui perbuatan yang dilakukan Argiyan.

&quot;Kemudian, setelah nanti rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui kita bagaimana rangkaian perbuatan daripada pelaku ini melakukan perbuatannya,&quot; tutur dia.

Sebelumnya, pelaku Argiyan diketahui menggunakan modus mengajak ngopi sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Gunadarma bernama K (20) setalah akhirnya ditemukan tewas di dalam kontrakan di Sukmajaya, Depok, pada Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:
Pria Diduga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Diamuk Warga Gianyar


Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 Ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi berencana melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi bernisial K (20) yang dilakukan Argiyan Arbirama (20). Rekonstruksi dilakukan hari ini, Selasa (23/1/2024).

&quot;Adapun tindak lanjut daripada proses penyidikan yang akan kita lakukan, insya Allah mungkin kami akan melakukan koordinasi nantinya untuk pelaksanaan rekonstruksi,&quot; ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara


Wira mengatakan, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara di Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok pada hari ini pukul 10.00 WIB. Rekonstruksi, tutur dia, digelar guna mengetahui perbuatan yang dilakukan Argiyan.

&quot;Kemudian, setelah nanti rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui kita bagaimana rangkaian perbuatan daripada pelaku ini melakukan perbuatannya,&quot; tutur dia.

Sebelumnya, pelaku Argiyan diketahui menggunakan modus mengajak ngopi sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Gunadarma bernama K (20) setalah akhirnya ditemukan tewas di dalam kontrakan di Sukmajaya, Depok, pada Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:
Pria Diduga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Diamuk Warga Gianyar


Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 Ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
