<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu yang Siram Anak Pakai Air Panas Mengaku Dapat Bisikan Gaib</title><description>Sang ibu juga memaksa anaknya minum air mendidih.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/23/519/2958973/ibu-yang-siram-anak-pakai-air-panas-mengaku-dapat-bisikan-gaib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/23/519/2958973/ibu-yang-siram-anak-pakai-air-panas-mengaku-dapat-bisikan-gaib"/><item><title>Ibu yang Siram Anak Pakai Air Panas Mengaku Dapat Bisikan Gaib</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/23/519/2958973/ibu-yang-siram-anak-pakai-air-panas-mengaku-dapat-bisikan-gaib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/23/519/2958973/ibu-yang-siram-anak-pakai-air-panas-mengaku-dapat-bisikan-gaib</guid><pubDate>Selasa 23 Januari 2024 07:45 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/23/519/2958973/ibu-di-surabaya-siram-anak-pakai-air-panas-mengaku-dapat-bisikan-gaib-N4gVGtOEkQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap ibu aniaya anak di Surabaya (Foto: Lukman Hakim)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/23/519/2958973/ibu-di-surabaya-siram-anak-pakai-air-panas-mengaku-dapat-bisikan-gaib-N4gVGtOEkQ.jpg</image><title>Polisi tangkap ibu aniaya anak di Surabaya (Foto: Lukman Hakim)</title></images><description>SURABAYA - Seorang ibu berinisial ACA (27), asal Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya, Jawa Timur tega melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya GEL (9) yang duduk di bangku kelas 3 SD. Sang ibu memaksa anaknya minum air mendidih.
Gigi GEL juga gigi dicabut menggunakan tang. Tangannya dicatok, dan tubuhnya disiram air panas.  ACA diketahui melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anak kandungnya sejak lama. Ketika ACA sedang memasak air dan GEL bikin dia kesal, maka anaknya itu siram pakai air panas.

BACA JUGA:
Sadis! Ibu di Surabaya Aniaya Anak, Cabut Gigi Pakai Tang hingga Disiram Air Mendidih

GEL juga diminta minum air mendidih hingga mulutnya luka. Saat menjalani pemeriksaan dan interogasi ACA mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya sehingga melakukan perbuatan keji tersebut.
Penyiksaan itu terbongkar usai Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024. Saat petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi juga segera melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

BACA JUGA:
KPU: Distribusi Logistik Pemilu 2024 Sudah 98 Persen, Sisanya Terkendala Cuaca

Unit PPA Polrestabes Surabaya lantas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, berangkat ke rumah ACA untuk dilakukan tindakan hukum.
&amp;ldquo;Kami tidak hanya mengamankan ACA, tapi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka,&amp;rdquo; ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2023).

BACA JUGA:
Diduga Gegara Cemburu, Wanita Cantik di Lampung Lakukan Penganiayaan

Hendro mengungkapkan, kekerasan fisik dilakukan ACA sejak korban masih berusia 7 tahun. Meski mengalami siksaan sadis, GEL tetap membela ibunya. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan.
&quot;Ini karena saya ini salah, karena saya nakal,&quot; ujar Hendro menirukan pernyataan korban GEL.Latar belakang penyiksaan berdasarkan pengakuan ACA karena dipengaruhi hal gaib. Pernyataan inilah yang akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh polisi.
&quot;Jawaban sementara, untuk ibu korban (ACA) tega melakukan hal kekerasan dimotivasi oleh perihal mistis atau hal gaib. Hal tersebut akan kami dalami,&quot; pungkas Hendro.

BACA JUGA:
6 Oknum TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui

Sedangkan tersangka ACA, mengaku dia telah salah dan tega melakukan hal sedemikian lantaran anaknya GEL itu tidak menuruti omongannya. Namun, ACA membantah dirinya pernah mencabut gigi anaknya dengan tang. Ia mengaku hanya memecahkan gigi putrinya dengan tang.
&quot;Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang,&quot; bantah ACA.
Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 gelas plastik, alat pemanas air merk Mayama, alat pemukul anjing,&amp;#8288;2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

BACA JUGA:
Anak Ketua DPRD Boyolali Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI

Atas perbuatannya, polisi menjerat ACA dengan Pasal 44 Ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</description><content:encoded>SURABAYA - Seorang ibu berinisial ACA (27), asal Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya, Jawa Timur tega melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya GEL (9) yang duduk di bangku kelas 3 SD. Sang ibu memaksa anaknya minum air mendidih.
Gigi GEL juga gigi dicabut menggunakan tang. Tangannya dicatok, dan tubuhnya disiram air panas.  ACA diketahui melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anak kandungnya sejak lama. Ketika ACA sedang memasak air dan GEL bikin dia kesal, maka anaknya itu siram pakai air panas.

BACA JUGA:
Sadis! Ibu di Surabaya Aniaya Anak, Cabut Gigi Pakai Tang hingga Disiram Air Mendidih

GEL juga diminta minum air mendidih hingga mulutnya luka. Saat menjalani pemeriksaan dan interogasi ACA mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya sehingga melakukan perbuatan keji tersebut.
Penyiksaan itu terbongkar usai Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024. Saat petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi juga segera melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

BACA JUGA:
KPU: Distribusi Logistik Pemilu 2024 Sudah 98 Persen, Sisanya Terkendala Cuaca

Unit PPA Polrestabes Surabaya lantas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, berangkat ke rumah ACA untuk dilakukan tindakan hukum.
&amp;ldquo;Kami tidak hanya mengamankan ACA, tapi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka,&amp;rdquo; ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2023).

BACA JUGA:
Diduga Gegara Cemburu, Wanita Cantik di Lampung Lakukan Penganiayaan

Hendro mengungkapkan, kekerasan fisik dilakukan ACA sejak korban masih berusia 7 tahun. Meski mengalami siksaan sadis, GEL tetap membela ibunya. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan.
&quot;Ini karena saya ini salah, karena saya nakal,&quot; ujar Hendro menirukan pernyataan korban GEL.Latar belakang penyiksaan berdasarkan pengakuan ACA karena dipengaruhi hal gaib. Pernyataan inilah yang akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh polisi.
&quot;Jawaban sementara, untuk ibu korban (ACA) tega melakukan hal kekerasan dimotivasi oleh perihal mistis atau hal gaib. Hal tersebut akan kami dalami,&quot; pungkas Hendro.

BACA JUGA:
6 Oknum TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui

Sedangkan tersangka ACA, mengaku dia telah salah dan tega melakukan hal sedemikian lantaran anaknya GEL itu tidak menuruti omongannya. Namun, ACA membantah dirinya pernah mencabut gigi anaknya dengan tang. Ia mengaku hanya memecahkan gigi putrinya dengan tang.
&quot;Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang,&quot; bantah ACA.
Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 gelas plastik, alat pemanas air merk Mayama, alat pemukul anjing,&amp;#8288;2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

BACA JUGA:
Anak Ketua DPRD Boyolali Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI

Atas perbuatannya, polisi menjerat ACA dengan Pasal 44 Ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</content:encoded></item></channel></rss>
