<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Direktur Hilirisasi Minerba BPKM Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara</title><description>KPK juga memeriksa 3 saksi lain.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/24/337/2959819/kpk-periksa-direktur-hilirisasi-minerba-bpkm-terkait-korupsi-gubernur-maluku-utara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/24/337/2959819/kpk-periksa-direktur-hilirisasi-minerba-bpkm-terkait-korupsi-gubernur-maluku-utara"/><item><title>KPK Periksa Direktur Hilirisasi Minerba BPKM Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/24/337/2959819/kpk-periksa-direktur-hilirisasi-minerba-bpkm-terkait-korupsi-gubernur-maluku-utara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/24/337/2959819/kpk-periksa-direktur-hilirisasi-minerba-bpkm-terkait-korupsi-gubernur-maluku-utara</guid><pubDate>Rabu 24 Januari 2024 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/24/337/2959819/kpk-periksa-direktur-hilirisasi-minerba-bpkm-terkait-korupsi-gubernur-maluku-utara-KZgmFubVPp.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK di Jakarta (Foto: Okezone.com/Arie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/24/337/2959819/kpk-periksa-direktur-hilirisasi-minerba-bpkm-terkait-korupsi-gubernur-maluku-utara-KZgmFubVPp.jpeg</image><title>Gedung KPK di Jakarta (Foto: Okezone.com/Arie)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjQ4MS81L3g4cnFtcnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hasim Daengbarang. Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM itu akan diperiksa  sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemanggilan Hasim tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka dengan tersangka Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) dan kawan-kawan.

&quot;Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hasim Daengbarang (Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM),&quot; kata Ali melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Periksa Petinggi Gerindra soal Korupsi Gubernur Malut, KPK: Terkait Perizinan Tambang!

Ali belum menjelaskan keterkaitan dan informasi apa yang digali dari Hasim perihal kasus tersebut. Namun, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi lain, yakni PNS Dinas PUPR, Fitra Madjid dan Rizal; serta Kepala seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Ferdinand Siagian.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Periksa Petinggi Gerindra Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara

Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Sementara itu, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.

Setelah ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjQ4MS81L3g4cnFtcnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hasim Daengbarang. Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM itu akan diperiksa  sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemanggilan Hasim tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka dengan tersangka Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) dan kawan-kawan.

&quot;Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hasim Daengbarang (Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM),&quot; kata Ali melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Periksa Petinggi Gerindra soal Korupsi Gubernur Malut, KPK: Terkait Perizinan Tambang!

Ali belum menjelaskan keterkaitan dan informasi apa yang digali dari Hasim perihal kasus tersebut. Namun, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi lain, yakni PNS Dinas PUPR, Fitra Madjid dan Rizal; serta Kepala seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Ferdinand Siagian.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Periksa Petinggi Gerindra Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara

Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Sementara itu, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.

Setelah ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.</content:encoded></item></channel></rss>
