<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala Negara Boleh Berpihak dan Kampanye, Istana: Presiden Sebelumnya Miliki Preferensi Politik</title><description>Presiden sebelum Jokowi, kata Ari, juga ikut berkampanye untuk memenangkan partai politiknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/25/337/2960167/kepala-negara-boleh-berpihak-dan-kampanye-istana-presiden-sebelumnya-miliki-preferensi-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/25/337/2960167/kepala-negara-boleh-berpihak-dan-kampanye-istana-presiden-sebelumnya-miliki-preferensi-politik"/><item><title>Kepala Negara Boleh Berpihak dan Kampanye, Istana: Presiden Sebelumnya Miliki Preferensi Politik</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/25/337/2960167/kepala-negara-boleh-berpihak-dan-kampanye-istana-presiden-sebelumnya-miliki-preferensi-politik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/25/337/2960167/kepala-negara-boleh-berpihak-dan-kampanye-istana-presiden-sebelumnya-miliki-preferensi-politik</guid><pubDate>Kamis 25 Januari 2024 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/25/337/2960167/kepala-negara-boleh-berpihak-dan-kampanye-istana-presiden-sebelumnya-miliki-preferensi-politik-fDNT5P3Hg1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: BPMI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/25/337/2960167/kepala-negara-boleh-berpihak-dan-kampanye-istana-presiden-sebelumnya-miliki-preferensi-politik-fDNT5P3Hg1.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: BPMI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjQ5NS81L3g4cnF4cTk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan berpihak bukan hal yang baru.
&quot;Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,&quot; kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Ari mengatakan bahwa presiden sebelum Jokowi juga telah memihak pada partai politik tertentu. Presiden sebelum Jokowi, kata Ari, juga ikut berkampanye untuk memenangkan partai politiknya.

BACA JUGA:
Bantah Ban Mobil Jokowi Bocor saat Kunker ke Blora, Istana: Sedang Loading Kaus

&quot;Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,&quot; jelasnya.
Selain itu, kata Ari, Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.

BACA JUGA:
Reaksi Megawati Usai Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

&quot;Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi,&quot; ungkapnya.Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.

Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

&quot;Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.

&quot;Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini ga boleh, berpolitik gak boleh boleh. Menteri juga boleh,&quot; kata Jokowi.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjQ5NS81L3g4cnF4cTk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan berpihak bukan hal yang baru.
&quot;Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,&quot; kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Ari mengatakan bahwa presiden sebelum Jokowi juga telah memihak pada partai politik tertentu. Presiden sebelum Jokowi, kata Ari, juga ikut berkampanye untuk memenangkan partai politiknya.

BACA JUGA:
Bantah Ban Mobil Jokowi Bocor saat Kunker ke Blora, Istana: Sedang Loading Kaus

&quot;Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,&quot; jelasnya.
Selain itu, kata Ari, Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.

BACA JUGA:
Reaksi Megawati Usai Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

&quot;Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi,&quot; ungkapnya.Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.

Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

&quot;Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.

&quot;Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini ga boleh, berpolitik gak boleh boleh. Menteri juga boleh,&quot; kata Jokowi.



</content:encoded></item></channel></rss>
