<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ini Kata KPU</title><description>&amp;nbsp;
Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan, ada aturan yang memperbolehkan presiden hingga walikota ambil bagian dalam kampanye.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/25/337/2960306/jokowi-sebut-presiden-boleh-kampanye-ini-kata-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/25/337/2960306/jokowi-sebut-presiden-boleh-kampanye-ini-kata-kpu"/><item><title>Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ini Kata KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/25/337/2960306/jokowi-sebut-presiden-boleh-kampanye-ini-kata-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/25/337/2960306/jokowi-sebut-presiden-boleh-kampanye-ini-kata-kpu</guid><pubDate>Kamis 25 Januari 2024 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/25/337/2960306/jokowi-sebut-presiden-boleh-kampanye-ini-kata-kpu-9m848QEB8z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPU Idham Holik (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/25/337/2960306/jokowi-sebut-presiden-boleh-kampanye-ini-kata-kpu-9m848QEB8z.jpg</image><title>Komisioner KPU Idham Holik (Foto: MPI)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjQ4MS81L3g4cnFtcnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada pemilihan presiden.

Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan, ada aturan yang memperbolehkan presiden hingga walikota ambil bagian dalam kampanye.

&quot;UU Pemilu khususnya Pasal 281 Ayat (1), memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,&quot; kata Idham kepada wartawan yang dikutip Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA:
Bolehkan Presiden serta Pemimpin Negara Lain Kampanye dan Memihak Paslon Tertentu? Begini Aturan UU Pemilunya


Idham melanjutkan, di aturan tersebut terdapat persyaratan kondisional. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan kampanye.

Selain itu, pejabat negara yang hendak mengikuti kampanye diharuskan cuti terlebih dahulu.

&quot;Di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Kepala Negara Boleh Berpihak dan Kampanye, Istana: Presiden Sebelumnya Miliki Preferensi Politik


Terkait rentan dengan konflik kepentingan, Idham enggan memberikan banyak komentar.

&quot;Kapasitas kami sebagai penyelenggara Pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjQ4MS81L3g4cnFtcnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada pemilihan presiden.

Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan, ada aturan yang memperbolehkan presiden hingga walikota ambil bagian dalam kampanye.

&quot;UU Pemilu khususnya Pasal 281 Ayat (1), memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,&quot; kata Idham kepada wartawan yang dikutip Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA:
Bolehkan Presiden serta Pemimpin Negara Lain Kampanye dan Memihak Paslon Tertentu? Begini Aturan UU Pemilunya


Idham melanjutkan, di aturan tersebut terdapat persyaratan kondisional. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan kampanye.

Selain itu, pejabat negara yang hendak mengikuti kampanye diharuskan cuti terlebih dahulu.

&quot;Di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Kepala Negara Boleh Berpihak dan Kampanye, Istana: Presiden Sebelumnya Miliki Preferensi Politik


Terkait rentan dengan konflik kepentingan, Idham enggan memberikan banyak komentar.

&quot;Kapasitas kami sebagai penyelenggara Pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
