<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Miris! Masih SMA Sudah Jadi Kurir Narkoba</title><description>Dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/25/340/2960068/miris-masih-sma-sudah-jadi-kurir-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/25/340/2960068/miris-masih-sma-sudah-jadi-kurir-narkoba"/><item><title>Miris! Masih SMA Sudah Jadi Kurir Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/25/340/2960068/miris-masih-sma-sudah-jadi-kurir-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/25/340/2960068/miris-masih-sma-sudah-jadi-kurir-narkoba</guid><pubDate>Kamis 25 Januari 2024 02:14 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/25/340/2960068/miris-masih-sma-sudah-jadi-kurir-narkoba-lnKQceoORb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pelajar SMA jadi kurir narkoba (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/25/340/2960068/miris-masih-sma-sudah-jadi-kurir-narkoba-lnKQceoORb.jpg</image><title>Dua pelajar SMA jadi kurir narkoba (Foto: Istimewa)</title></images><description>LAMPUNG UTARA - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis tembakau sintetis.

Kedua pelajar tersebut berinisial EMS (16) warga Kota Bumi Selatan dan MAK (17) warga Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari petugas yang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.


BACA JUGA:
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Pulau Panjang NTB


Setelah menerima laporan tersebut, petugas menuju lokasi yang berada di Jalan Melati 2 Desa Candimas, Abung Selatan guna menindaklanjuti laporan warga.

&quot;Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis,&quot; ujar Widodo dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).


BACA JUGA:
 Honorer Pemkot Gunungsitoli Nekat Bawa Sabu Lewat Jalur Laut&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Widodo melanjutkan  dalam proses penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 buah paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban.

&quot;Lalu, 1 unit handphone merk realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP,&quot; kata dia.Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>LAMPUNG UTARA - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis tembakau sintetis.

Kedua pelajar tersebut berinisial EMS (16) warga Kota Bumi Selatan dan MAK (17) warga Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari petugas yang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.


BACA JUGA:
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Pulau Panjang NTB


Setelah menerima laporan tersebut, petugas menuju lokasi yang berada di Jalan Melati 2 Desa Candimas, Abung Selatan guna menindaklanjuti laporan warga.

&quot;Dibantu warga, petugas berhasil mengamankan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis,&quot; ujar Widodo dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).


BACA JUGA:
 Honorer Pemkot Gunungsitoli Nekat Bawa Sabu Lewat Jalur Laut&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Widodo melanjutkan  dalam proses penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 buah paket tembakau sintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban.

&quot;Lalu, 1 unit handphone merk realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP,&quot; kata dia.Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
