<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituduh Mencuri Satu Ekor Ayam, Kakek di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan dan Dipenjara</title><description>Terdakwa pencurian 1 ekor ayam adalah pria berinisial (SY) 58, warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/25/519/2960262/dituduh-mencuri-satu-ekor-ayam-kakek-di-bojonegoro-diseret-ke-pengadilan-dan-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/25/519/2960262/dituduh-mencuri-satu-ekor-ayam-kakek-di-bojonegoro-diseret-ke-pengadilan-dan-dipenjara"/><item><title>Dituduh Mencuri Satu Ekor Ayam, Kakek di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan dan Dipenjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/25/519/2960262/dituduh-mencuri-satu-ekor-ayam-kakek-di-bojonegoro-diseret-ke-pengadilan-dan-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/25/519/2960262/dituduh-mencuri-satu-ekor-ayam-kakek-di-bojonegoro-diseret-ke-pengadilan-dan-dipenjara</guid><pubDate>Kamis 25 Januari 2024 12:02 WIB</pubDate><dc:creator>Dedi Mahdi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/25/519/2960262/dituduh-mencuri-satu-ekor-ayam-kakek-di-bojonegoro-diseret-ke-pengadilan-dan-dipenjara-ISSDgdg1YO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus dugaan pencurian satu ekor ayam. (Foto: Dedi Mahdi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/25/519/2960262/dituduh-mencuri-satu-ekor-ayam-kakek-di-bojonegoro-diseret-ke-pengadilan-dan-dipenjara-ISSDgdg1YO.jpg</image><title>Sidang kasus dugaan pencurian satu ekor ayam. (Foto: Dedi Mahdi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xMC8xLzE3NjAwNS81L3g4cmM0ZTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOJONEGORO - Seorang kakek di Bojonegoro, Jawa Timur, diseret ke pengadilan dan dijebloskan ke penjara karena dituduh mencuri satu ekor ayam. Kasus ini sampai ke meja hijau karena korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta.
Terdakwa pencurian 1 ekor ayam adalah pria berinisial (SY) 58, warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Kasus dugaan pencurian ini memasuki agenda sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum atau JPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, SY diduga melakukan pencurian 1 ekor ayam milik Siti Kholifah, tak lain adalah tetangganya sendiri. Kasus pencurian ayam tersebut terjadi sejak November 2022. Terdakwa dari awal kasus ini membantah telah melakukan pencurian, bahkan menolak restorative justice karena merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan.

BACA JUGA:
Melawan saat Ditangkap, Residivis Pencurian Mobil Ditembak Tim Macan&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Kasus ini lantas disidangkan pada 24 januari 2024 ini. Tak hanya itu terdakwa juga ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 januari 2024 kemarin, padahal sebelumnya hanya wajib lapor di kepolisian setempat.
&amp;ldquo;Sudah ditahan 2 minggu ini di lapas,&amp;rdquo; terang Mohammad Hanafi, Penasehat hukum SY.
Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, serta pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara. Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut.
&amp;ldquo;Kita ajukan eksepsi karena harga ayam tak masuk akal, dan klien kami juga tak merasa mencuri ayam yang telah dijual dengan harga Rp 130 ribu tersebut,&amp;rdquo; tembahnya.

BACA JUGA:
 Miris! Jadi Otak Pencurian Mobil, Oknum Pengacara dan Anaknya Ditangkap Polisi

Setelah sidang selesai, jaksa yang membacakan dakwaan enggan berkomentar saat berusaha di konfirmasi terkait pencurian 1 ekor ayam ini.
&amp;ldquo;Ke kantor saja ya,&amp;rdquo; kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Idian Liralika Ifilintani, SH.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sony Eko Adrianto mengatakan, jika sesuai surat dakwaan, kasus ini secara formil telah memenuhi syarat untuk disidangkan seperti biasa.Hal itu sesuai dengan peraturan mahkamah agung nomer 2 tahun 2012, terkait batas minimal nilai kerugian 2,5 juta rupiah, sedangkan dalam dakwaan kasus ini nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp4,5 jut.

&amp;ldquo;Secara formil sudah terpenuhi, namun apakah benar kerugian itu mencapai 4,5 juta, bisa dibuktikan di persidangan,&amp;rdquo; terangnya.



Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, akan digelar pada rabu pekan depan. Dedi Mahdi



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xMC8xLzE3NjAwNS81L3g4cmM0ZTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOJONEGORO - Seorang kakek di Bojonegoro, Jawa Timur, diseret ke pengadilan dan dijebloskan ke penjara karena dituduh mencuri satu ekor ayam. Kasus ini sampai ke meja hijau karena korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta.
Terdakwa pencurian 1 ekor ayam adalah pria berinisial (SY) 58, warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Kasus dugaan pencurian ini memasuki agenda sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum atau JPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, SY diduga melakukan pencurian 1 ekor ayam milik Siti Kholifah, tak lain adalah tetangganya sendiri. Kasus pencurian ayam tersebut terjadi sejak November 2022. Terdakwa dari awal kasus ini membantah telah melakukan pencurian, bahkan menolak restorative justice karena merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan.

BACA JUGA:
Melawan saat Ditangkap, Residivis Pencurian Mobil Ditembak Tim Macan&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Kasus ini lantas disidangkan pada 24 januari 2024 ini. Tak hanya itu terdakwa juga ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 januari 2024 kemarin, padahal sebelumnya hanya wajib lapor di kepolisian setempat.
&amp;ldquo;Sudah ditahan 2 minggu ini di lapas,&amp;rdquo; terang Mohammad Hanafi, Penasehat hukum SY.
Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, serta pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara. Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut.
&amp;ldquo;Kita ajukan eksepsi karena harga ayam tak masuk akal, dan klien kami juga tak merasa mencuri ayam yang telah dijual dengan harga Rp 130 ribu tersebut,&amp;rdquo; tembahnya.

BACA JUGA:
 Miris! Jadi Otak Pencurian Mobil, Oknum Pengacara dan Anaknya Ditangkap Polisi

Setelah sidang selesai, jaksa yang membacakan dakwaan enggan berkomentar saat berusaha di konfirmasi terkait pencurian 1 ekor ayam ini.
&amp;ldquo;Ke kantor saja ya,&amp;rdquo; kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Idian Liralika Ifilintani, SH.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sony Eko Adrianto mengatakan, jika sesuai surat dakwaan, kasus ini secara formil telah memenuhi syarat untuk disidangkan seperti biasa.Hal itu sesuai dengan peraturan mahkamah agung nomer 2 tahun 2012, terkait batas minimal nilai kerugian 2,5 juta rupiah, sedangkan dalam dakwaan kasus ini nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp4,5 jut.

&amp;ldquo;Secara formil sudah terpenuhi, namun apakah benar kerugian itu mencapai 4,5 juta, bisa dibuktikan di persidangan,&amp;rdquo; terangnya.



Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, akan digelar pada rabu pekan depan. Dedi Mahdi



</content:encoded></item></channel></rss>
