<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Istana: UU Pemilu Jamin Hak Presiden Punya Preferensi Politik pada Capres Tertentu</title><description>Ari mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut merespons penjelasan terutama terkait aturan dalam berdemokrasi</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/26/337/2960249/istana-uu-pemilu-jamin-hak-presiden-punya-preferensi-politik-pada-capres-tertentu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/26/337/2960249/istana-uu-pemilu-jamin-hak-presiden-punya-preferensi-politik-pada-capres-tertentu"/><item><title> Istana: UU Pemilu Jamin Hak Presiden Punya Preferensi Politik pada Capres Tertentu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/26/337/2960249/istana-uu-pemilu-jamin-hak-presiden-punya-preferensi-politik-pada-capres-tertentu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/26/337/2960249/istana-uu-pemilu-jamin-hak-presiden-punya-preferensi-politik-pada-capres-tertentu</guid><pubDate>Jum'at 26 Januari 2024 07:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/25/337/2960249/istana-uu-pemilu-jamin-hak-presiden-punya-preferensi-politik-pada-capres-tertentu-FT7jryjSJ8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: BPMI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/25/337/2960249/istana-uu-pemilu-jamin-hak-presiden-punya-preferensi-politik-pada-capres-tertentu-FT7jryjSJ8.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: BPMI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjQ4Mi81L3g4cnFuMGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa maksud pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pemilu banyak disalahartikan.
&quot;Pernyataan Bapak Presiden di Halim, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden  dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,&quot; kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Ari mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut merespons penjelasan terutama terkait aturan dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

BACA JUGA:
 Istana: Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Banyak Disalahartikan

&quot;Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Bantah Ban Mobil Jokowi Bocor saat Kunker ke Blora, Istana: Sedang Loading Kaus

Ari mengungkapkan bahwa ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh Presiden jika ingin berkampanye, di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
&quot;Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar - pagar yang telah diatur dalam UU,&quot; ungkapnya.Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.

Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

&quot;Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.

&quot;Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini ga boleh, berpolitik gak boleh boleh. Menteri juga boleh,&quot; kata Jokowi.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNC8xLzE3NjQ4Mi81L3g4cnFuMGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa maksud pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pemilu banyak disalahartikan.
&quot;Pernyataan Bapak Presiden di Halim, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden  dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,&quot; kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Ari mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut merespons penjelasan terutama terkait aturan dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

BACA JUGA:
 Istana: Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Banyak Disalahartikan

&quot;Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Bantah Ban Mobil Jokowi Bocor saat Kunker ke Blora, Istana: Sedang Loading Kaus

Ari mengungkapkan bahwa ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh Presiden jika ingin berkampanye, di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
&quot;Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar - pagar yang telah diatur dalam UU,&quot; ungkapnya.Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.

Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

&quot;Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.

&quot;Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini ga boleh, berpolitik gak boleh boleh. Menteri juga boleh,&quot; kata Jokowi.



</content:encoded></item></channel></rss>
