<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>NCW Kritisi Jokowi soal Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024 : Ini Rawan Disalahgunakan!</title><description>Sebagai Presiden, Jokowi harusnya bersikap netral dalam Pilpres 2024.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/26/337/2960780/ncw-kritisi-jokowi-soal-presiden-boleh-memihak-di-pilpres-2024-ini-rawan-disalahgunakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/26/337/2960780/ncw-kritisi-jokowi-soal-presiden-boleh-memihak-di-pilpres-2024-ini-rawan-disalahgunakan"/><item><title>NCW Kritisi Jokowi soal Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024 : Ini Rawan Disalahgunakan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/26/337/2960780/ncw-kritisi-jokowi-soal-presiden-boleh-memihak-di-pilpres-2024-ini-rawan-disalahgunakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/26/337/2960780/ncw-kritisi-jokowi-soal-presiden-boleh-memihak-di-pilpres-2024-ini-rawan-disalahgunakan</guid><pubDate>Jum'at 26 Januari 2024 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/26/337/2960780/ncw-kritisi-jokowi-soal-presiden-boleh-memihak-di-pilpres-2024-ini-rawan-disalahgunakan-FXd0rkBch2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi pers NCW (MPI/Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/26/337/2960780/ncw-kritisi-jokowi-soal-presiden-boleh-memihak-di-pilpres-2024-ini-rawan-disalahgunakan-FXd0rkBch2.jpg</image><title>Konferensi pers NCW (MPI/Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Nasional Corruption Watch (NCW) menyayangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan Presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak di Pilpres. Menurut NCW, ucapan tersebut rawan disalahgunakan.

&quot;Kami menganggap pernyataan ini akan rawan disalahgunakan. Sebab pejabat yang akan ikut kontestasi ataupun mendukung salah satu pasangan calon akan menyalahgunakan kewenangannya sehingga dipastikan terjadi abuse of power,&quot; kata Ketua Umum DPP NCW, Hanifa Sutrisna saat konferensi pers bertajuk 'Pak Presiden: Pelanggaran Pemilu TSM Bisa Hancurkan Demokrasi dan Tatanan Bernegara', Kamis (25/1/2024).

&quot;Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Presiden Memihak dan Ikut Kampanye, NCW Bilang Tidak Elok

Hanif menyebutkan, dalam siklus politik elektoral, peran presiden harus netral. Sebab presiden bukan sekadar jabatan politik, tetapi menurut UUD 1945, melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum, polisi, tentara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bayangkan jika presiden tidak netral, akan muncul persoalan turunan di bawahnya.

BACA JUGA:
Muncul Gerakan Unfollow Akun Jokowi, Netizen Kecewa Presiden Memihak di Pilpres 2024

Ia menambahkan, cara berpikir Jokowi yang mengatakan boleh kampanye itu menempatkan presiden semata-mata sebagai jabatan politik. Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar Undang-Undang.

&amp;ldquo;Mencampuradukan antara jabatan politis, kepala negara, dan kepala pemerintahan, tidak dapat dibenarkan. Hal itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang, abuse of power. Pasal 17 ayat 2 huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sangat jelas mengatur bahwa agar tidak mencampuradukan kewenangan,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Nasional Corruption Watch (NCW) menyayangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan Presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak di Pilpres. Menurut NCW, ucapan tersebut rawan disalahgunakan.

&quot;Kami menganggap pernyataan ini akan rawan disalahgunakan. Sebab pejabat yang akan ikut kontestasi ataupun mendukung salah satu pasangan calon akan menyalahgunakan kewenangannya sehingga dipastikan terjadi abuse of power,&quot; kata Ketua Umum DPP NCW, Hanifa Sutrisna saat konferensi pers bertajuk 'Pak Presiden: Pelanggaran Pemilu TSM Bisa Hancurkan Demokrasi dan Tatanan Bernegara', Kamis (25/1/2024).

&quot;Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Presiden Memihak dan Ikut Kampanye, NCW Bilang Tidak Elok

Hanif menyebutkan, dalam siklus politik elektoral, peran presiden harus netral. Sebab presiden bukan sekadar jabatan politik, tetapi menurut UUD 1945, melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum, polisi, tentara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bayangkan jika presiden tidak netral, akan muncul persoalan turunan di bawahnya.

BACA JUGA:
Muncul Gerakan Unfollow Akun Jokowi, Netizen Kecewa Presiden Memihak di Pilpres 2024

Ia menambahkan, cara berpikir Jokowi yang mengatakan boleh kampanye itu menempatkan presiden semata-mata sebagai jabatan politik. Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar Undang-Undang.

&amp;ldquo;Mencampuradukan antara jabatan politis, kepala negara, dan kepala pemerintahan, tidak dapat dibenarkan. Hal itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang, abuse of power. Pasal 17 ayat 2 huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sangat jelas mengatur bahwa agar tidak mencampuradukan kewenangan,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
