<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Truk Boks Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak Ditetapkan Tersangka   </title><description>Pria berinisial B itu terbukti melakukan kelalaian menyebabkan kecelakaan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/26/338/2961079/sopir-truk-boks-penyebab-kecelakaan-beruntun-di-puncak-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/26/338/2961079/sopir-truk-boks-penyebab-kecelakaan-beruntun-di-puncak-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Sopir Truk Boks Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak Ditetapkan Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/26/338/2961079/sopir-truk-boks-penyebab-kecelakaan-beruntun-di-puncak-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/26/338/2961079/sopir-truk-boks-penyebab-kecelakaan-beruntun-di-puncak-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 26 Januari 2024 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/26/338/2961079/sopir-truk-boks-penyebab-kecelakaan-beruntun-di-puncak-ditetapkan-tersangka-jpcUdjrb9G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kecelakaan beruntun di Puncak. (Foto: Putra Ramadhani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/26/338/2961079/sopir-truk-boks-penyebab-kecelakaan-beruntun-di-puncak-ditetapkan-tersangka-jpcUdjrb9G.jpg</image><title>Kecelakaan beruntun di Puncak. (Foto: Putra Ramadhani)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNi8xLzE3NjU0NS81L3g4cnNyZmg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Polisi menetapkan sopir truk boks penyebab kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Pria berinisial B itu terbukti melakukan kelalaian menyebabkan kecelakaan.

&quot;Sudah tersangka, ada faktor kelalaian,&quot; kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, Per Tidak Original hingga Overload

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Jo Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp2 juta.

&quot;Sopirnya masih di Laka Ciawi, karena masih perlu pemeriksaan lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Guru Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun, Sekolah di Simalungun Diliburkan Sementara

Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan 9 terjadi di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Selasa 23 Januari 2024. Kecelakaan ini disebabkan oleh rem blong truk yang mengangkut air mineral dan menyebabkan 17 orang mengalami luka-luka.

Tak hanya kendaraan, kecelakaan ini juga menyebabkan dua bangunan mengalami kerusakan parah. Bangunan itu bengkel velg dan rumah makan.

Terkait korban luka-luka, 14 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan. Sedangkan, 1 orang lainnya masih obsevasi dan 2 akan dirujuk ke rumah sakit lain.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yNi8xLzE3NjU0NS81L3g4cnNyZmg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Polisi menetapkan sopir truk boks penyebab kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Pria berinisial B itu terbukti melakukan kelalaian menyebabkan kecelakaan.

&quot;Sudah tersangka, ada faktor kelalaian,&quot; kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, Per Tidak Original hingga Overload

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Jo Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp2 juta.

&quot;Sopirnya masih di Laka Ciawi, karena masih perlu pemeriksaan lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Guru Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun, Sekolah di Simalungun Diliburkan Sementara

Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan 9 terjadi di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Selasa 23 Januari 2024. Kecelakaan ini disebabkan oleh rem blong truk yang mengangkut air mineral dan menyebabkan 17 orang mengalami luka-luka.

Tak hanya kendaraan, kecelakaan ini juga menyebabkan dua bangunan mengalami kerusakan parah. Bangunan itu bengkel velg dan rumah makan.

Terkait korban luka-luka, 14 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan. Sedangkan, 1 orang lainnya masih obsevasi dan 2 akan dirujuk ke rumah sakit lain.

</content:encoded></item></channel></rss>
