<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Camat hingga Kepala Dinas di Pandeglang Disanksi Gegara Dukung Caleg   </title><description>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilu 2024.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/26/340/2960708/camat-hingga-kepala-dinas-di-pandeglang-disanksi-gegara-dukung-caleg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/26/340/2960708/camat-hingga-kepala-dinas-di-pandeglang-disanksi-gegara-dukung-caleg"/><item><title> Camat hingga Kepala Dinas di Pandeglang Disanksi Gegara Dukung Caleg   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/26/340/2960708/camat-hingga-kepala-dinas-di-pandeglang-disanksi-gegara-dukung-caleg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/26/340/2960708/camat-hingga-kepala-dinas-di-pandeglang-disanksi-gegara-dukung-caleg</guid><pubDate>Jum'at 26 Januari 2024 07:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/26/340/2960708/camat-hingga-kepala-dinas-di-pandeglang-disanksi-gegara-dukung-caleg-QMG2JXa7Q3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/26/340/2960708/camat-hingga-kepala-dinas-di-pandeglang-disanksi-gegara-dukung-caleg-QMG2JXa7Q3.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilu 2024. Mereka terbukti mendukung salah satu Caleg DPR RI.

&quot;Iya betul 3 ASN putusannya sudah keluar dari KASN,&quot; kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin saat dihubungi.

BACA JUGA:
Ganjar Ungkap Sejumlah Pelanggaran Pemilu 2024 Dibiarkan

Ketiga ASN itu menurut Didin telah dinyatakan terbukti melanggar dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang.

&quot;Selanjutnya itu kewenangan BKPSDM untuk menindaklanjuti,&quot; katanya.

Kata Didin, ketiga orang itu merupakan abdi negara di Kecamatan Carita dan Mandalawangi. Bawaslu telah melakukan beberapa tahapan hingga berdasarkan hasil pleno yang dilakukan Bawaslu diberikan rekomendasi kepada KASN.

&quot;Satu lagi ada sebetulnya tapi baru direkomendasikan ke KASN,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Soal Transaksi Mencurigakan Pemilu 2024, PPATK Harus Kuat

Dia berharap ke depan ASN agar bekerja dan bersikap sesuai dengan ketentuan UU No 20 tahun 2023, PP 94 2010. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terlepas dan menghindar dari intervensi politik. Diketahui, ASN yang terbukti melanggar diantaranya Camat Carita, Mandalawangi dan Kepala DKPP Kabupaten Pandeglang.</description><content:encoded>

PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilu 2024. Mereka terbukti mendukung salah satu Caleg DPR RI.

&quot;Iya betul 3 ASN putusannya sudah keluar dari KASN,&quot; kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin saat dihubungi.

BACA JUGA:
Ganjar Ungkap Sejumlah Pelanggaran Pemilu 2024 Dibiarkan

Ketiga ASN itu menurut Didin telah dinyatakan terbukti melanggar dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang.

&quot;Selanjutnya itu kewenangan BKPSDM untuk menindaklanjuti,&quot; katanya.

Kata Didin, ketiga orang itu merupakan abdi negara di Kecamatan Carita dan Mandalawangi. Bawaslu telah melakukan beberapa tahapan hingga berdasarkan hasil pleno yang dilakukan Bawaslu diberikan rekomendasi kepada KASN.

&quot;Satu lagi ada sebetulnya tapi baru direkomendasikan ke KASN,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Soal Transaksi Mencurigakan Pemilu 2024, PPATK Harus Kuat

Dia berharap ke depan ASN agar bekerja dan bersikap sesuai dengan ketentuan UU No 20 tahun 2023, PP 94 2010. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terlepas dan menghindar dari intervensi politik. Diketahui, ASN yang terbukti melanggar diantaranya Camat Carita, Mandalawangi dan Kepala DKPP Kabupaten Pandeglang.</content:encoded></item></channel></rss>
