<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Sebut Kerugian Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Viral Blast Capai Rp1,8 Triliun   </title><description>Dittipedsus Bareskrim Polri menyebut, kasus investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast Global</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/27/337/2961397/polisi-sebut-kerugian-kasus-investasi-bodong-berkedok-robot-trading-viral-blast-capai-rp1-8-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/27/337/2961397/polisi-sebut-kerugian-kasus-investasi-bodong-berkedok-robot-trading-viral-blast-capai-rp1-8-triliun"/><item><title> Polisi Sebut Kerugian Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Viral Blast Capai Rp1,8 Triliun   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/27/337/2961397/polisi-sebut-kerugian-kasus-investasi-bodong-berkedok-robot-trading-viral-blast-capai-rp1-8-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/27/337/2961397/polisi-sebut-kerugian-kasus-investasi-bodong-berkedok-robot-trading-viral-blast-capai-rp1-8-triliun</guid><pubDate>Sabtu 27 Januari 2024 13:30 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/27/337/2961397/polisi-sebut-kerugian-kasus-investasi-bodong-berkedok-robot-trading-viral-blast-capai-rp1-8-triliun-7AG8nxPEzX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/27/337/2961397/polisi-sebut-kerugian-kasus-investasi-bodong-berkedok-robot-trading-viral-blast-capai-rp1-8-triliun-7AG8nxPEzX.jpg</image><title>Bareskrim Polri (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidanan Ekonomi Khusus (Dittipedsus) Bareskrim Polri menyebut, kasus investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast Global telah menimbulkan korban 11.930 korban. Dari kasus itu, penyidik mentaksir jumlah kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

&quot;Perlu saya sampaikan bahwa Kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban,&quot; kata Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).

BACA JUGA:
 Bareskrim Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading di Bangkok&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Samsul mengatakan, pihaknya telah meringkus dan memproses hukum terhadap empat tersangka berinisial PW, RPW, MU, dan ZHP. Ketiga tersangka yakni, RPW, MU, dan ZHP kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah mendapat kekuatan hukum tetap. Adapun RPW dan ZHP telah dihukum 20 tahun penjara. Sementara MU divonis 16 tahun bui.

&quot;Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo (PW) selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan pemberkasan dan kemungkinan Tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke JPU,&quot; terang Samsul.

BACA JUGA:
DPO Kasus Investasi Bodong Putra Wibowo Ditangkap Bareskrim!

Samsul menjelaskan, para tersangka menggunakan modus untuk mengiming-imjngi korban berinvestasi dengan janji mendapat keuntungan besar. &quot;Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi meta for dan bisa withdraw,&quot; tutur Samsul.

&quot;Ternyata semuanya hanya bisnis yg sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim polri untuk kita laksanakan penyidikan,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidanan Ekonomi Khusus (Dittipedsus) Bareskrim Polri menyebut, kasus investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast Global telah menimbulkan korban 11.930 korban. Dari kasus itu, penyidik mentaksir jumlah kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

&quot;Perlu saya sampaikan bahwa Kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban,&quot; kata Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).

BACA JUGA:
 Bareskrim Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading di Bangkok&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Samsul mengatakan, pihaknya telah meringkus dan memproses hukum terhadap empat tersangka berinisial PW, RPW, MU, dan ZHP. Ketiga tersangka yakni, RPW, MU, dan ZHP kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah mendapat kekuatan hukum tetap. Adapun RPW dan ZHP telah dihukum 20 tahun penjara. Sementara MU divonis 16 tahun bui.

&quot;Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo (PW) selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan pemberkasan dan kemungkinan Tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke JPU,&quot; terang Samsul.

BACA JUGA:
DPO Kasus Investasi Bodong Putra Wibowo Ditangkap Bareskrim!

Samsul menjelaskan, para tersangka menggunakan modus untuk mengiming-imjngi korban berinvestasi dengan janji mendapat keuntungan besar. &quot;Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi meta for dan bisa withdraw,&quot; tutur Samsul.

&quot;Ternyata semuanya hanya bisnis yg sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim polri untuk kita laksanakan penyidikan,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
