<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasutri Penipu Aplikasi Kencan Online di Palmerah Ditangkap!</title><description>Pelaku merupakan pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/27/338/2961238/pasutri-penipu-aplikasi-kencan-online-di-palmerah-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/01/27/338/2961238/pasutri-penipu-aplikasi-kencan-online-di-palmerah-ditangkap"/><item><title>Pasutri Penipu Aplikasi Kencan Online di Palmerah Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/01/27/338/2961238/pasutri-penipu-aplikasi-kencan-online-di-palmerah-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/01/27/338/2961238/pasutri-penipu-aplikasi-kencan-online-di-palmerah-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 27 Januari 2024 01:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/26/338/2961238/pasutri-penipu-aplikasi-kencan-online-di-palmerah-ditangkap-vg2QAbBzi3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/26/338/2961238/pasutri-penipu-aplikasi-kencan-online-di-palmerah-ditangkap-vg2QAbBzi3.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Polsek Palmerah berhasil menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online. Pelaku merupakan pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran menjelaskan, modus operandi pasangan ini dengan mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial &quot;Bd,&quot; &quot;Lh,&quot; dan &quot;Bo.&quot;

BACA JUGA:
 Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Kepala Dinas Perkim di Lampung Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).
&quot;Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan,&quot; ujar Sugiran dalam keterangan resminya yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jum'at (26/1/2024).

BACA JUGA:
 Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Kepala Dinas Perkim di Lampung Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Setelah korban dan istri pelaku bertemu di suatu tempat, pelaku TM menjalankan aksinya dengan meminjam motor milik korban dengan alasan tertentu.&amp;nbsp;
TM pun langsung membawa motor tersebut ke sebuah kos-kosan tempat tinggalnya di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat kemudian diserahkan ke suaminya, FR.
&quot;Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi,&quot; lanjut Sugiran.Kepada penyidik, FR mengaku menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik dengan postingan pelaku. FR dan TM mengaku uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Penipuan Love Scamming Jaringan Internasional, Raup Rp50 Miliar per Bulan

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika berkenalan melalui aplikasi online.
&quot;Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Kasus Penipuan Emas Antam yang Menjerat Crazy Rich Surabaya Budi Said

Atas kasus tersebut, FR dan TM terancam melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polsek Palmerah berhasil menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online. Pelaku merupakan pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran menjelaskan, modus operandi pasangan ini dengan mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial &quot;Bd,&quot; &quot;Lh,&quot; dan &quot;Bo.&quot;

BACA JUGA:
 Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Kepala Dinas Perkim di Lampung Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).
&quot;Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan,&quot; ujar Sugiran dalam keterangan resminya yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jum'at (26/1/2024).

BACA JUGA:
 Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Kepala Dinas Perkim di Lampung Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Setelah korban dan istri pelaku bertemu di suatu tempat, pelaku TM menjalankan aksinya dengan meminjam motor milik korban dengan alasan tertentu.&amp;nbsp;
TM pun langsung membawa motor tersebut ke sebuah kos-kosan tempat tinggalnya di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat kemudian diserahkan ke suaminya, FR.
&quot;Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi,&quot; lanjut Sugiran.Kepada penyidik, FR mengaku menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik dengan postingan pelaku. FR dan TM mengaku uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Penipuan Love Scamming Jaringan Internasional, Raup Rp50 Miliar per Bulan

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika berkenalan melalui aplikasi online.
&quot;Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Kasus Penipuan Emas Antam yang Menjerat Crazy Rich Surabaya Budi Said

Atas kasus tersebut, FR dan TM terancam melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
